Firli: Kita adalah pegawai negeri
Artam - Selasa, 26 November 2019 12:30 WIB
drberita/istimewa
Firli Bahuri.
DRberita | Komjen Firli Bahuri mengatakan tak ada aturan yang mengharuskan dirinya mundur dari Polri saat menjabat Ketua KPK. Menurutnya, dirinya adalah pegawai negeri.
"Aturan sampai saat ini nggak ada yang mengharuskan saya untuk pensiun (dari Polri), kita adalah pegawai negeri," kata Firli di Polda Sumatera Selatan, Selasa 26 November 2019.
Menurutnya, tak ada larangan di UU Kepolisian dan KPK soal anggota Polri menjabat Ketua KPK. Dia mengatakan bakal tetap berdinas aktif dan menegakkan hukum.
"Kita adalah anggota Polri dan ketentuan dari Undang-Undang Kepolisian dan KPK tidak ada larangan. Kita tetap dinas aktif dan melaksanakan tugas penegakan hukum," kata Firli. (art/drc)
"Aturan sampai saat ini nggak ada yang mengharuskan saya untuk pensiun (dari Polri), kita adalah pegawai negeri," kata Firli di Polda Sumatera Selatan, Selasa 26 November 2019.
Menurutnya, tak ada larangan di UU Kepolisian dan KPK soal anggota Polri menjabat Ketua KPK. Dia mengatakan bakal tetap berdinas aktif dan menegakkan hukum.
"Kita adalah anggota Polri dan ketentuan dari Undang-Undang Kepolisian dan KPK tidak ada larangan. Kita tetap dinas aktif dan melaksanakan tugas penegakan hukum," kata Firli. (art/drc)
SHARE:
Editor
: Artam
Sumber
: Detikcom
Tags
Berita Terkait
Pendiri KBPP Polri Tolak Calon Tunggal dan Minta Kapolri Tunda Munas Sampai Juni
8 Potensi Korupsi MBG Versi KPK
Pernah Diperiksa KPK 11 Jam, Lokot Nasution Jadi Saksi Sidang Korupsi DJKA, Mikhel Siregar: Demokrat Harus Bersih dari Koruptor
LHKPN KPK: Harta Kekayaan Kepala Dinas PUTR Tanjungbalai Naik Rp 4 Miliar
Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno Kembali Diperiksa KPK, Ini Alasannya
Rapim Polda Sumut: Marwah Polri Wajib Dijaga Bersama
Komentar