Firli: Kita adalah pegawai negeri
Artam - Selasa, 26 November 2019 12:30 WIB
drberita/istimewa
Firli Bahuri.
DRberita | Komjen Firli Bahuri mengatakan tak ada aturan yang mengharuskan dirinya mundur dari Polri saat menjabat Ketua KPK. Menurutnya, dirinya adalah pegawai negeri.
"Aturan sampai saat ini nggak ada yang mengharuskan saya untuk pensiun (dari Polri), kita adalah pegawai negeri," kata Firli di Polda Sumatera Selatan, Selasa 26 November 2019.
Menurutnya, tak ada larangan di UU Kepolisian dan KPK soal anggota Polri menjabat Ketua KPK. Dia mengatakan bakal tetap berdinas aktif dan menegakkan hukum.
"Kita adalah anggota Polri dan ketentuan dari Undang-Undang Kepolisian dan KPK tidak ada larangan. Kita tetap dinas aktif dan melaksanakan tugas penegakan hukum," kata Firli. (art/drc)
"Aturan sampai saat ini nggak ada yang mengharuskan saya untuk pensiun (dari Polri), kita adalah pegawai negeri," kata Firli di Polda Sumatera Selatan, Selasa 26 November 2019.
Menurutnya, tak ada larangan di UU Kepolisian dan KPK soal anggota Polri menjabat Ketua KPK. Dia mengatakan bakal tetap berdinas aktif dan menegakkan hukum.
"Kita adalah anggota Polri dan ketentuan dari Undang-Undang Kepolisian dan KPK tidak ada larangan. Kita tetap dinas aktif dan melaksanakan tugas penegakan hukum," kata Firli. (art/drc)
SHARE:
Editor
: Artam
Sumber
: Detikcom
Tags
Berita Terkait
Setelah KPK Datang ke Medan, Semoga Tidak Terjadi OTT ke Depan
Maximus Sone dan Forum Pemuda NTT Laporkan Kompol Yunus Tarigan ke Propam Polri
125 Calon PMI Dapat Pemahaman Wawasan Kebangsaan dan Cinta Tanah Air dari Densus 88 Anti Teror
Mana Lebih Berani: 2 Wakil Menteri OTT KPK, 3 Mantan Bos BGN Dijemput Kejaksaan Agung
KPK Ditantang Periksa Yasonna Laoly Kasus KITAS dan KITAP
Total Rp.737,7 Miliar Masuk ke Stadion Teladan Medan dari APBD dan APBN, KPK dan Kejaksaan Agung Harus Berani
Komentar