Masyarakat Madina Laporkan PT Gruti ke Presiden Diduga Serobot Lahan

Artam - Rabu, 28 Agustus 2019 11:54 WIB
Masyarakat Madina Laporkan PT Gruti ke Presiden Diduga Serobot Lahan
drberita/istimewa
Masyarakat di lokasi lahan penanaman pohon sawit.
DRBerita | Masyarakat akan melaporkan kasus dugaan perampasan lahan dan penanaman lahan milik 21 kepala keluarga oleh PT Gruti Lestari Pratama (GLP) ke Presiden RI Joko Widodo.

Demikian diutarakan Wakidi dari LSM Tenaga Inti, Pembinaan Kesadaran Bela Negara Direktorat Jendral Potensi Pertanahan Republik Indonesia, yang juga merupakan kuasa dari 21 kepala keluarga (KK) yang ada di wilayah Kecamatan Sinunukan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) kepada wartawan, Rabu 28 Agustus 2019, di lokasi.

Wakidi mengatakan, tujuan masyarakat mengadukan hal tersebut dikarenakan beberapa hektare lahan(penanaman lahan) masyarakat yang diduga diserobot atau dikuasai oleh PT GLP sejak tahun 2004.

Masalah yang dihadapi saat ini yaitu pengerusakan lahan sebagian milik masyarakat dari 21 KK dengan luas 64.4 hektare oleh PT GLP. Lahan yang kini diolah dan dimiliki oleh masyarakat merupakan lahan jual-beli yang sesuai dengan legalitas yang berlaku.

Sementara pada tanggal 25 Agustus 2005, pihak perusahaan membuat surat penyelesaian masalah tanah ulayat dengan masyarakat Desa Pardamean Baru dan Desa Kampung Sawah, yang salah satu isinya menyebutkan bahwa masyarakat dapat menyetujui apabila PT GLP mau melakukan penambahan luas areal dimaksud sepanjang lahan masih tersedia dan tidak termaksud dalam areal perladangan atau yang dikuasai oleh masyarakat.

"Dan, juga apabila ada lahan masyarakat di dalam areal dimaksud, mohon agar dapat dikeluarkan oleh perusahaan dan lahan tersebut tetap diusahai oleh masyarakat, kata Wakidi.

Wakidi menjelaskan, pada tanggal 28 Mei 2007, pihak perusahaan (PT. GLP) membuat somasi kepada masyarakat setelah mereka menerima sertifikat HGU dari pemerintah. Namun masyarakat tidak menanggapi surat somasi tersebut, dikarenakan masyarakat tetap mempertahankan hak milik sesuai legalitas.

Kemudian pada tanggal 15 Desember 2018 pihak PT. GLP kembali memberikan surat somasi kepada masyarakat yang isinya bahwa masyarakat telah melanggar hukum dikarenakan lahan garapan milik masyarakat merupakan bagian dari lahan HGU milik PT. GLP.

"Dalam hal ini, PT. GLP mengklaim bahwa luas sertifikat HGU tanggal 18 Juli 2007 JIS-HGU-BPN RI tanggal 28 Mei 2007 tentang pemberian HGU atas tanah milik PT. GLP seluas lebih kurang 3.795,04 hektare. Namun berdasarkan sertifikat HGU PT. GLP tanggal 18 Juli 2007 JIS7-HGU-BPN RI tanggal 28 Mei 2007 yang diketahui masyarakat seluaas 2.057,65 hektare," terang Wakidi.

Oleh karena itu, kata Wakidi, mereka memohon arahan dan petunjuk kepada Presiden RI Joko Widodo untuk dapat memberikan penyelesaian terbaik atas permasalahan yang kami hadapi yaitu berupa perlindungan terhadap hak kepemilikannya masyarakat.

"Karena, lahan yang dimiliki merupakan lahan yang digunakan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dan tidak ada lagi mata pencaharian selain dari lahan tersebut," harap Wakidi. (art/drc)

SHARE:
Editor
: Artam
Sumber
: Rilis Pers
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru