Pedagang Sabu Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara Denda Rp 1 Miliar
Artam - Rabu, 31 Juli 2019 19:54 WIB
drberita/istimewa
Pedagang sabu Iwan di ruang sidang pengadilan negeri medan.
DINAMIKARAKYAT - Pedagang narkoba jenis sabu Irwan Syahputra alias Iwan tertunduk lemas ketika mendengar putusan hakim Pengadilan Negeri Medan, terhadap dirinya, Rabu 31 Juli 2019. Ia divonis 5 tahun 6 bulan penjara.
Selain hukuman 5 tahun enam bulan penjara, terdakwa Iwan juga dibebani denda uang sebesar Rp 1 miliar. Apabila denda tak dibayar maka terdakwa wajib menggantinya dengan kurungan penjara selama 3 bulan.
"Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Irwan Syahputra selama lima tahun enam bulan penjara, denda Rp 1 miliar," ucap Ketua Majelis Hakim Feri Sormin.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho yang sebelumnya menuntut pedagang sabu itu 6 tahun penjara.
Dalam dakwaan JPU menyatakan bahwa pada Selasa 15 Januari 2019 sekira pukul 15.00 WIB, terdakwa Iwan ditangkap oleh petugas kepolisian dari Polrestabes Medan.
Dari dalam rumah terdakwa diamankan 5 plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,23 gram. 1 bungkus berisikan plastik klip kosong serta 1 unit timbangan digital.
Selain hukuman 5 tahun enam bulan penjara, terdakwa Iwan juga dibebani denda uang sebesar Rp 1 miliar. Apabila denda tak dibayar maka terdakwa wajib menggantinya dengan kurungan penjara selama 3 bulan.
"Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Irwan Syahputra selama lima tahun enam bulan penjara, denda Rp 1 miliar," ucap Ketua Majelis Hakim Feri Sormin.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho yang sebelumnya menuntut pedagang sabu itu 6 tahun penjara.
Dalam dakwaan JPU menyatakan bahwa pada Selasa 15 Januari 2019 sekira pukul 15.00 WIB, terdakwa Iwan ditangkap oleh petugas kepolisian dari Polrestabes Medan.
Dari dalam rumah terdakwa diamankan 5 plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,23 gram. 1 bungkus berisikan plastik klip kosong serta 1 unit timbangan digital.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun2009 dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun2009 tentang Narkotika. (art/drc)
SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Polrestabes Medan Tangkap Tersangka Pengganda POD Getar Narkoba
540 Guru Sekolah Minggu di Batubara Dapat Insentif, Bupati: Selamatkan Generasi Muda dari Bahaya Narkoba
Polrestabes Medan Dapat Rp 4,9 Miliar dari Pemko Medan Untuk Rehab Gedung Satreskrim
Fabem Sumut Bertemu Brigif 7/RR Bawa Program Desa Bersih Narkoba dan KDMP
Polisi Gerebek Apartemen di Medan, 2 Pria dan Ratusan Vape Narkoba Diamankan
Lapas Labuhan Ruku Razia Insidentil Untuk Bersihkan Narkoba dan Lodes
Komentar