Kapolri: Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap Untuk Diserahkan ke Kejaksaan
Redaksi - Sabtu, 20 Juni 2026 17:34 WIB
Poto: Istimewa
Roy Suryo dan dr Tifa dibawa ke RS Keramat Jati.
drberita.id -Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa merupakan rangkain dari proses hukum yang harus dilakukan oleh pihak kepolisian untuk dilimpahkan kepada pihak kejaksaan.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa adalah rangkain dari penyidikan kasus tuduhan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
"Sebetulnya kemarin sudah dijelaskan oleh Kapolda, bahwa itu merupakan rangkaian kegiatan yang harus dilakukan oleh penyidik," ucap Listyo Sigit usai ziarah di Makam Bung Karno, dikutip detik, Sabtu 20 Juni 2026.
Listyo mengatakan penangkapan tersebut merupakan tahapan sebelum diserahkan kepada kejaksaan.
"Tahap II kepada Kejaksaan karena kegiatannya sudah dijelaskan bahwa sudah ada pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan administrasi. Ini untuk memastikan semuanya dalam keadaan baik sebelum diserahkan ke kejaksaan. Saya kira itu," katanya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan pihaknya memutuskan untuk menahan Roy Suryo dan dr Tifa karena terjerat sejumlah pasal. Keduanya diproses atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, dan pencemaran nama baik dengan sarana teknologi informasi dan atau fitnah dengan sarana teknologi informasi.
"Dan atau manipulasi, penciptaan, perubahan, perusakan informasi elektronik yang dianggap seolah-olah data yang otentik dan atau mengubah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik milik orang lain juncto perbuatan berlanjut," kata Budi dalam konferensi pers, pada Jumat 19 Juni 2026.
Perbuatan keduanya disangkakan Pasal 310 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dan Pasal 433 ayat (1) Jo. Pasal 441 ayat (1) dan atau Pasal 434 ayat (1) Jo. Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, keduanya dijerat Pasal 35 Jo. Pasal 51 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (1) Jo. Pasal 48 ayat (1) Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Penyidikan Kejaksaan Agung Dari 26 Nama, Bertambah Jadi 41 Nama Jual Beli Titik SPPG MBG
Kejaksaan Bantah Periksa Rabuddin Alias Rb, Penguasa Proyek Kota Medan dan Pemilik 42 SPPG MBG di Sumut
Program KIP Kuliah di LLDIKTI Wilayah I Sumatera Utara Dilaporkan ke Kejaksaan Agung
Koalisi Masyarakat Anti Korupsi Desak Kejaksaan Agung Periksa Pemilik 42 SPPG MBG di Sumut
Mana Lebih Berani: 2 Wakil Menteri OTT KPK, 3 Mantan Bos BGN Dijemput Kejaksaan Agung
Koalisi Masyarakat Anti Korupsi Desak Kejaksaan Agung Periksa 42 SPPG MBG Milik Penguasa Proyek di Kota Medan
Komentar