PT Universal Gloves Dalam Pertemuan Ombudsman RI di Sumut, Pelapor: Pemerintah Lambat

Redaksi - Sabtu, 20 Juni 2026 00:39 WIB
PT Universal Gloves Dalam Pertemuan Ombudsman RI di Sumut, Pelapor: Pemerintah Lambat
Poto: Istimewa
Pertemuan para pihak terkait dugaan pencemaran lingkungan PT Universal Gloves di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut.
drberita.id -Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara menggelar pertemuan para pihak terkait dugaan pencemaran lingkungan PT Universal Gloves (UG) di kawasan Patumbak Kampung, Kabupaten DeliKerdang, Jumat 19 Juni 2026.

Dalam pertemuan yang berlangsung 3 jam di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut Jalan Asrama No. 18, Kota Medan, hadir pelapor Riki Irawan SH MH, dan dari Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH) Wilayah Sumatera, serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sumut

Riki Irawan menyampaikan kecewanya atas lambatnya respon pemerintah terhadap laporan masyarakat pada 25 September 2025. Dugaan pencemaran lingkungan serta aktivitas pengolahan cangkang sawit PT Universal Gloves telah mengganggu warga sekitar.

Berbagai surat yang diklaim telah diterbitkan DLHK Sumut tidak pernah diterima masyarakat hingga kesulitan memperoleh informasi perkembangan penanganan kasus.

Keresahan warga pun memicu aksi penolakan aktivitas penumpukan cangkang sawit, hingga terjadi pelemparan telur ke lokasi perusahaan sebagai bentuk protes yang disampaikan. Namun peristiwa tersebut menajdi laporan pihak perusahaan ke Polsek Patumbak atas tindak pidana perusakan.

Riki pun meminta agar pemerintah lebih aktif melibatkan warga yang terdampak dalam setiap proses tindak lanjut dari laporan. Keterangan warga yang merasakan langsung dampak pencemaran lingkungan seharusnya menjadi bagian penting dalam proses pengambilan keputusan.

Sementara, DLHK Sumut menjelaskan bahwa kewenangan pengawasan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup mengalami beberapa kali perubahan. Sebelum terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021, kewenangan itu berada di Pemerintah Kabupaten Deliserdang.

Setelah PP berlaku, kewenangan beralih ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan pada akhirnya kembali lagi ke pemerintah provinsi melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 22 Tahun 2025.

DLHK Sumut mengakui telah melakukan pengawasan sejak 18 Desember 2025 terhadap PT Universal Gloves. Namun, saat pengawasan berlangsung tidak melakukan pengambilan sampel air.

DLHK juga mengaku belum menerima pendelegasian kewenangan untuk menjatuhkan sanksi administratif dari Gubernur Sumut.

Pendelegasian kewenangan tersebut baru diterima pada 15 April 2026. Saat ini, DLHK Sumut masih menunggu penetapan dari Direktorat Jenderal Pengaduan Lingkungan Hidup terkait penerapan sanksi dan denda administratif.

Berbeda halnya dengan Balai Gakkum LH Wilayah Sumatera yang mengaku menerima laporan tentang PT Universal Gloves pada 31 Maret 2026 dari Komisi XII DPR RI. Laporan itu menyangkut pencemaran air dan keberadaan gudang penyimpanan cangkang sawit yang menimbulkan bau menyengat bagi warga sekitar.

Tim Gakkum pun telah melakukan pengambilan sampel air pada 2 April 2026 ketika aktivitas perusahaan masih berlangsung. Hasil uji laboratorium menunjukan adanya pencemaran air yang ditandai dengan parameter yang melebihi baku mutu lingkungan.

Atas temuan tersebut, proses penerapan sanksi dan denda administratif terhadap PT Universal Gloves saat ini telah berada di tahap pembahasan Biro Hukum. Setalah itu akan diteruskan kepada Menteri Lingkungan Hidup untuk keputusan lebih lanjut.

Meski demikian, terkait keluhan bau dari tumpukan cangkang sawit, Balai Gakkum menyatakan hasil pengujian menunjukan parameter kebauan masih berada dalam batas baku mutu yang diperbolehkan. Karena itu, pencemaran udara akibat bau cangkang tidak terbukti secara teknis.

Balai Gakkum juga menegaskan tidak pernah menunjuk konsultan pihak ketiga dalam penanganan maupun tindak lanjut pengaduan terhadap PT Universal Gloves.

Di akhir pertemuan, seluruh keterangan dari para pihak dituangkan dalam berita acara pemeriksaan yang ditandatangani oleh Hendri Pranoto mewakili Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, M. Nur Hasibuan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumatera Utara, serta Riki Irawan SH MH selaku pelapor.

Dokumen tersebut turut diketahui dan ditandatangani Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara Herdensi.

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru