Tahun 2019: Kepolisian Paling Banyak Dilaporkan ke Ombudsman Sumut
Artam - Senin, 30 Desember 2019 00:42 WIB
drberita/istimewa
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar
DRberita | Bila dilihat berdasarkan substansi laporan, maka kasus-kasus terkait kepolisian, pertanahan, pendidikan, kepegawaian dan Administrasi Kependudukan (Adminduk) merupakan lima besar yang paling banyak dilaporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut, selama tahun 2019.
"Dari 182 laporan yang diterima Ombudsman RI Perwakilan Sumut sepanjang tahun 2019, laporan terkait substansi kepolisian mencapai 17,5 persen atau 32 laporan," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar, dalam keterangan persnya diterima wartawan, Minggu 29 Desember 2019.
Diurutan kedua yang paling tinggi dilaporkan adalah terkait substansi pertanahan dengan 15,3 persen atau 28 laporan. Disusul masalah pendidikan dengan 14,8 persen atau 27 laporan, kepegawaian 23 laporan atau 12,6 persen dan terakhir di urutan ke lima adalah masalah Adminduk 9 laporan atau 4,9 persen.
Abyadi merincikan, dugaan maladministrasi yang dilaporkan atas layanan kepolisian adalah terkait penundaan berlarut dan penyimpangan prosedur.
"Jumlahnya berimbang. Dugaan maladministrasi penundaan berlarut dan penyimpangan prosedur sama-sama 50 persen dari jumlah laporan substansi kepolisian," kata Abyadi.
Dugaan penundaan berlarut, kata Abyadi, artinya proses penyelesaian laporan masyarakat di kepolisian berjalan begitu lama. "Sementara dugaan penyimpangan prosedur, berarti prosedur penanganan laporan masyarakat tidak sesuai ketentuan yang telah diatur," jelas Abyadi.
Berbeda dengan laporan substansi pertanahan yang 79,3 persen merupakan laporan dugaan maladministrasi penundaan berlarut. Sedang 24,1 persen lagi merupakan dugaan maladministrasi penyimpangan prosedur. (art/drc)
"Dari 182 laporan yang diterima Ombudsman RI Perwakilan Sumut sepanjang tahun 2019, laporan terkait substansi kepolisian mencapai 17,5 persen atau 32 laporan," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar, dalam keterangan persnya diterima wartawan, Minggu 29 Desember 2019.
Diurutan kedua yang paling tinggi dilaporkan adalah terkait substansi pertanahan dengan 15,3 persen atau 28 laporan. Disusul masalah pendidikan dengan 14,8 persen atau 27 laporan, kepegawaian 23 laporan atau 12,6 persen dan terakhir di urutan ke lima adalah masalah Adminduk 9 laporan atau 4,9 persen.
Abyadi merincikan, dugaan maladministrasi yang dilaporkan atas layanan kepolisian adalah terkait penundaan berlarut dan penyimpangan prosedur.
"Jumlahnya berimbang. Dugaan maladministrasi penundaan berlarut dan penyimpangan prosedur sama-sama 50 persen dari jumlah laporan substansi kepolisian," kata Abyadi.
Dugaan penundaan berlarut, kata Abyadi, artinya proses penyelesaian laporan masyarakat di kepolisian berjalan begitu lama. "Sementara dugaan penyimpangan prosedur, berarti prosedur penanganan laporan masyarakat tidak sesuai ketentuan yang telah diatur," jelas Abyadi.
Berbeda dengan laporan substansi pertanahan yang 79,3 persen merupakan laporan dugaan maladministrasi penundaan berlarut. Sedang 24,1 persen lagi merupakan dugaan maladministrasi penyimpangan prosedur. (art/drc)
SHARE:
Editor
: Artam
Sumber
: Pers Rilis
Tags
Berita Terkait
Di Polda Sumut: Persadaan Putra Sembiring Alami Lingkaran Setan yang Melelahkan
Menteri Imipas Diminta Copot Kepala Lapas Padangsidimpuan, Kapolda Sumut Evaluasi Kasat Narkoba
Massa Aksi: Kami Dilarang Demo Depan Rumah Dinas Kapolda Sumut, Rumah Gubernur Boleh
Sertijab dan Pelantikan: Kapolda Sumut Ucapkan Selamat Kepada Brigjen Pol. Ricko Taruna Mauruh
5 Indikator Utama Polda Sumut Raih Nugraha Sakanti di Hari Bhayangkara ke-80
Donor Darah HUT Bhayangkara ke-80 Tahun di Polda Sumut Untuk Perkuat Nilai Kemanusiaan
Komentar