Aksi Desak APH Periksa Bobby dan Erni Berlanjut di KPK, Kejagung, dan Mabes Polri
Redaksi - Rabu, 10 September 2025 20:19 WIB
Poto: Istimewa
Aksi GERBRAK di Kantor Kejaksaan Agung RI.
drberita.id -Desakan pemeriksaan terhadap Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution berlanjut kepada Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti Sutorus terus terjadi di Jakarta, Rabu 10 September 2025.
Desakan itu datang dari Gerakan Rakyat Berantas Korupsi (GERBRAK) yang dikomandoi oleh Saharuddin di depan Gedung Merah Putih KPK, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, dan Mabes Polri.
Massa meminta aparat penegak hukum (APH) menuntaskan kasus kasus korupsi yang terjadi di Sumatera Utara.
Dalam pernyataan sikapnya, GERBRAK menyampaikan 9 poin tuntutan di antaranya;
1. Meminta Presiden Prabowo Subianto agar memerintahkan APH segera memeriksa Gubernur Sumut Bobby Nasution dan Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti Sutorus terkait kasus OTT mantan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting, sebagai bukti terwujudnya komitmen Asta Cita Pemberantasan Korupsi.
2. Mendesak KPK untuk segera memeriksa Gubernur Sumut Bobby Nasution terkait kasus OTT Topan Ginting dengan menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Namun supremasi hukum harus ditegakan tanpa tebang pilih.
3. Mendesak KPK memeriksa Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti Sitorus terkait pergeseran APBD Sumut tahun 2025 yang diduga tidak transparan serta lemahnya pengawasan terhadap kinerja Dinas PUPR Sumut yang berujung pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) mantan Kadis PUPR Topan Ginting.
4. Meminta KPK untuk membuka kembali kasus suap Anggota DPRD Sumut Periode 2009-2014, berdasarkan fakta fakta persidangan yang menunjukan adanya praktik pungutan liar dari Kepala OPD dengan bukti pendukung berupa surat dari Dr. Tohonan Silalahi, anggota DPRD Sumut periode 2009-2014.
5. Meminta APH menindaklanjuti dugaan suap berkedok uang arisan yang diduga dikumpulkan oleh Sekda Batubara dari Kepala OPD Pemkab Batubara.
6. Mendesak APH segera menindaklanjuti secara serius temuan kelebihan pembayaran insentif pemungutan pajak daerah oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Batubara, sebagaimana diuraikan dalam LHP BPK Nomor: 42.A/LHP/XVIII.MDN/05/2024 tanggal 20 Mei 2024, dengan nilai sebesar Rp. 815.730.598,96.
Di tiga lokasi aksi, perwakilan massa diterima langsung oleh pihak berwenang. Di KPK, mereka diterima oleh Suhendar dari Biro Humas yang menyatakan tuntutan akan diteruskan ke pimpinan dan jika ada perkembangan akan disampaikan melalui media massa.
Di Kejagung, massa ditetima Jaksa Erickson yang bertugas di bagian penerimaan pengaduan masyarakat.
Sementara di Mabes Polri, Saepulloh dari Divisi Humas menerima perwakilan massa dan berjanji meneruskan laporan ke pimpinan.
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Kejagung Sita Puluhan Aset Perusahaan dan Tersangka Korupsi Ekspor CPO di Raiu dan Medan
Jika Bobby Nasution Antikorupsi, Sulaiman Harahap yang Cocok Jadi Plt Kadis PUPR Sumut
KPK Serahkan Buku Pendidikan Antikorupsi kepada Prof Muryanto
Korsup KPK Bertentangan Dengan Asta Cita Presiden Prabowo: Pemborosan Anggaran
Babak Baru Skandal Jiwasraya: Dua Eks Petinggi OJK Dilaporkan ke KPK dan Kejaksaan Agung
Bank Sumut Rayakan Natal, Basarin Yunus Tanjung Wakili Bobby Nasution Beri Bantuan ke Panti Asuhan
Komentar