Anak Bilal Mayit Korban Aniaya Jadi Tersangka di Polres Binjai, Keluaga Minta Keadilan ke Presiden Prabowo

Redaksi - Senin, 04 Agustus 2025 17:37 WIB
Anak Bilal Mayit Korban Aniaya Jadi Tersangka di Polres Binjai, Keluaga Minta Keadilan ke Presiden Prabowo
Poto: Istimewa
Lokasi olahraga bola billiard di Jalan Soekarno Hatta, Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Sumut.
drberita.id -Muhammad Yafid Ham alias Yafid (23) ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Binjai. Padahal Yafid korban dianiaya oleh sekelompok orang, hingga mengalami luka memar di kepala bagian belakang, badan, mata, dan bibir.

Penganiayaan terhadap Yafid terjadi saat dirinya bersama temannya sedang bermain olahraga bola billiard di sebuah lokasi di Jalan Soekarno Hatta, Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Sumut, pada Minggu, 25 Mei 2025, sekitar pukul 18.00 wib.

Tim Kuasa Hukum Yafid dari Paguyuban Bilal Mayit dan Penggali Kubur Sumatera Utara, LBH Sinergi Cita Indonesia, menjelasakan Yafid ditetapkan menjadi tersangka atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/274/V/2025/SPKT/Polres Binjai/Polda Sumatera Utara, tanggal 25 Mei 2025, atas nama pelapor Nathan Al Grenov Shinoda.

"Berdasarkan keterangan Yafid dan rekaman video CCTV, terlihat pelaku penganiayaan adalah Nathan Al Grenov Shinoda, warga keturunan Etnis Thionghoa bersama pacar dan temannya," ungkap Direktur LBH Sinergi Cita Indonesia, Husein Harahap SH dan Batara Abdullah Nasution SH, MH, Senin 4 Agustus 2025.

Husein mengatakan pihaknya telah menyampaikan kepada penyidik Polres Binjai, bahwa pelaku penganiayaan adalah Nathan Al Grenov Shinoda bersama pacar dan temannya, sedangkan yang menjadi korban Yafid.

Dengan bukti rekaman video CCTV lokasi kejadian dan visum Yafid, tim hukum telah menyerahkannya kepada penyidik Polres Binjai.

"Yafid sebenarnya sudah membuat laporan ke Polres Binjai, setelah dianiaya oleh (Pelaku) Nathan Al Grenov Shinoda saat itu. Namun laporan Yafid ditolak oleh Polres Binjai," jelas Husien.

Akhirnya Yafid pun mendapatkan pendampingan hukum dari LBH Sinergi Cita Indonesia yang melapor ke Polda Sumut. Laporan Yafid diterima dengan nomor: LP/B/1021/VII/2025/SPKT/Polda Sumut, tanggal 1 Juli 2025.

"Laporan Yafid telah dilimpahkan Polda Sumut ke Polres Binjai," sambung Batara, yang melihat adanya kejanggalan dalam kasus Yafid di Polres Binjai.

Bukan tanpa alasan, kata Batara, pasalnya laporan pelaku penganiayaan diterima Polres Binjai, dan mengaku sebagai korban. Malah anehnya Polres Binjai menetapkan Yafid menjadi tersangka.

Selain Yafid, Polres Binjai juga menetapkan Ferdy Ikhsan menjadi tersangka atas laporan Nathan Al Grenov Shinoda yang terekam di CCTV lokasi billiard yang melaku penganiayaan.

Batara mengungkapkan bahwa Muhammad Yafid Ham adalah anak dari Hamidah (63) seorang bilal mayit atau pemandi jenazah di Kota Binjai.

"Apa karena korbannya orang susah makanya dijadikan tersangka, dan pelakunya etnis keturunan thionghoa diterima lapirannya. Karena pada saat Yafid dianiaya, pelaku melontarkan kata kata yang mengandung sara pada korban," ucapnya.

Batara juga membeberkan kronologi peristiwa penganiayaan yang sudah disampaikan Yafid kepada penyidik Polda Sumut di dalam BAP, termasuk ucapan pelaku pengaiayaan yang berbau sara.

"Saya berharap Presiden Prabowo, dan Kapolri Listyo Sigit merespon kasus anak bilal mayit ini dengan memberikan keadilan, dan membebaskan Yafid dari kriminalisasi hukum yang dilakukan penyidik Polres Binjai," pinta Batara.

Kakak korban pun meminta Presiden Prabowo Subianto, dan Kapori Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar memberikan keadilan kepada adiknya Muhammad Yafid Ham.

"Adik saya yang tadinya korban malah jadi tersangka. Saya di sini sebagai kakak sangat kecewa dengan kepolisian Binjai, tempat kelahiran kami," ucap Khairunnis Mawar.

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru