BNI Belum Jalankan Putusan Mahkamah Agung Terhadap 15 Nasabah Cabang Pematangsiantar
Redaksi - Kamis, 28 Mei 2026 16:53 WIB
Poto: Istimewa
Presedium LTKP Syafaruddin Sikumbang.
drberita.id -Bank Negara Indonesia (BNI) harus membayar ganti rugi kepada 15 penggugat atas putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Putusan itu sebagai titik terang bagi nasabah yang menanggung kerugian materi.
Perintah bayar tersebut tertuang dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor: 1278 PK/Pdt/2023, sebesar Rp.4.253.600.000.
Lingkaran Transparansi Kebijakan Publik (LTKP) mendesak BNI untuk segera melaksanakan putusan Mahkamah Agung tersebut.
"Putusan MA adalah kewajiban hukum yang tidak boleh ditunda. BNI harus membayar kerugian 15 nasabah seseuai nilai yang ditetapkan dalam putusan PK MA itu," ujar Presedium LTKP Syafaruddin Sikumbang di Medan, Kamis 28 Mei 2026.
Kumbang mengatakan kasus investasi bodong yang menyebabkan 15 nasabah rugi berawal pada 2009. Ketika sejumlah nasabah datang ke BNI Cabang Pematangsiantar di Jalan Merdeka, dengan maksud mendepositokan uang mereka.
Namun, alih alih menawarkan produk resmi perbankan, oknum pejabat BNI mengarahkan para nasabah untuk memindahkan dana mereka ke Koperasi Swadharma, yang diklaim sebagai mitra investasi dengan keuntungan lebih tinggi.
Nasabah pun dijanjikan bunga deposito sebesar 1 hingga 4 persen. Sebuah tawaran yang menarik dan aman karena diberikan langsung oleh pejabat BNI.
Beberapa korban mengaku oknum pejabat BNI tampak agresif menawarkan skema investasi, bahkan meyakinkan dana tetap berada dalam pengawasan BNI dan dikelola oleh pihak internal kantor cabang.
"Namun, janji investasi itu tidak sesuai kenyataan. Bunga yang dijanjikan hanya dibayarkan selama tiga bulan pertama saja," kata Kumbang.
Pada tahun 2015, lanjut Kumbang, masalah semakin jelas ketika para nasabah tidak lagi dapat mencairkan dana pokok mereka. Sebagian besar permohonan pencairan ditolak tanpa penjelasan yang memadai.
Sejak itu, dugaan penipuan berkedok investasi mulai mencuat dan para korban menempuh jalur hukum untuk menagih hak mereka.
Putusan PK Mahkamah Agung tersebut hingga saat ini belum berjalan optimal dilakukan BNI. "Keadilan tidak boleh ditunda. Para korban sudah terlalu lama menunggu. Pelaksanaan putusan Mahkamah Agung adalah kewajiban, bukan pilihan," tegas Syafaruddin Sikumbang.
BNI sampai saat ini belum sepenuhnya berkomitmen menjalankan putusan PK Mahkamah Agung kepada 15 nasabah yang menjadi korban. Meskipun BNI menyatakan akan menaati proses hukum, tetapi belum ada kepastian konkret mengenai timeline pembayaran ganti rugi kepada para korban
"Kami menghargai pernyataan BNI, tetapi pernyataan saja tidak cukup. Yang dibutuhkan adalah tindakan dan pelaksanaan putusan. Setiap hari keterlambatan berarti menambah beban penderitaan para korban," ujar Sikumbang.
LTKP juga menyoroti pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan internal BNI di Cabang Pematangsiantar untuk memastikan praktik praktik penawaran investasi di luar prosedur tidak terulang.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun diharapkan memastikan putusan PK Mahkamah Agung tersebut berjalan sesuai prinsip perlindungan konsumen dan tata kelola perbankan yang baik.
"Kami berkomitmen akan terus mengawal kasus ini hingga seluruh kewajiban yang diamanatkan oleh Mahkamah Agung benar benar dipenuhi oleh BNI," tutup Syafaruddin Sikumbang.
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Bank Sumut Cabang Pematangsiantar Berbagi 500 Takjil Ramadan ke Warga dari Produk UMKM
PERMAK Apresiasi Lapas Kota Pematangsiantar Transparan Status Herowhin Tumpal Fernando Sinaga Dapat PB
Lapas Kota Pematangsiantar: Herowhin Tumpal Fernando Sinaga Dapat PB
Pemerintah Kota Pematangsiantar dan Bank Sumut Siapkan 1.330 Unit Rumah Subsidi PNS dan Masyarakat
Terungkap, Bank Mandiri Lebih Baik dari BNI
Kadis Perhubungan Pematangsiantar Diperas Rp. 200 Juta, AKBP Sah Udur: Jika Ada Bukti Laporkan ke Propam
Komentar