Lapas Kota Pematangsiantar: Herowhin Tumpal Fernando Sinaga Dapat PB
Artam - Jumat, 12 Desember 2025 22:10 WIB
Poto: Istimewa
Herowhin Tumpal Fernando Sinaga dan Kepala Lapas Kota Pematangsiantar Davy Bartian.
drberita.id -Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kota Pematangsiantar akhirnya buka suara. Pembebasan bersyarat (PB) Herowhin Tumpal Fernando Sinaga didapat pada Oktober 2025.
Kepala Lapas Kota Pematangsiantar Davy Bartian mengakuiHerowhin Tumpal Fernando Sinaga mendapatkan PB dan sudah berada di luar lapas.
"Kalau narapidana yang sedang menjalani Pembebasan Bersyarat memang posisinya di luar lapas. Dan untuk bisa memperoleh PB dimaksud, narapidana tersebut telah menjalani 2/3 masa hukuman pidana, dan persyaratan administrasi lainnya termasuk pembayaran denda denda atau uang pengganti," ujar Davy Bartian kepada wartawan, Kamis 12 Desember 2025.
"Dan juga yang bersangkuta selama masa pembinaan di dalam lapas, yang bersangkutan mengikuti dengan baik dan tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin, sehingga bisa memperoleh remisi dan diusulkan untuk program PB. Makanya yang bersangkutan bisa memperoleh SK PB," sambungnya.
Davy Bartian juga mengatakan Herowhin Tumpal Fernando Sinaga melalui kuasa hukum telah membayar semua denda ke pihak kejaksaan.
"Denda-dendanya dibayarkan oleh pihak kuasa hukum/keluarga ke kejaksaan negeri setempat untuk disetorkan ke kas negara. Dan selama masa PB, yang bersangkutan diawasi dan dibimbing oleh BAPAS (Balai Pemasyarakatan). Kalau mau jelasnya datang saja ke kantor, temui Kasi Binasik Daud Simamora," jelasnya.
Menurut Davy, Herowhin Tumpal Fernando Sinaga sudah memenuhi persyaratan secara umum untuk diusulkan pembebasan bersyarat ke sistem database permasyarakayan atau SDP, dan disetujui oleh Ditjenpas.
SK PB Herowhin Tumpal Fernando Sinaga sudah ditandatangani atas nama Menteri IMIPAS oleh Dirjenpas.
"Makanya yang bersangkutan bisa memperoleh PB. Tapi boleh juga minta advis atau penjelasan ke Pak Menteri atau Komisi XIII," tutupnya.
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Koalisi Masyarakat Anti Korupsi Desak Kejaksaan Agung Periksa Pemilik 42 SPPG MBG di Sumut
Kejari Labusel Terima Limpahan Perkara Korupsi BOS Pendidikan Dengan 1 Tersangka dari Kepolisian
Koalisi Masyarakat Anti Korupsi Desak Kejaksaan Agung Periksa 42 SPPG MBG Milik Penguasa Proyek di Kota Medan
Hari Raya Waisak, 1.052 Narapidana dan Anak Binaan Buddha Dapat Remisi dari Menteri Imipas
Menteri Imipas Pindahkan Narapidana Korupsi Topan Ginting dari Rutan ke Lapas Medan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan Dilarang Masuk ke Objek Perkara Sengketa Lahan PT Jaguar Inti Perkasa
Komentar