Kadis Perhubungan Pematangsiantar Diperas Rp. 200 Juta, AKBP Sah Udur: Jika Ada Bukti Laporkan ke Propam

Redaksi - Selasa, 29 Juli 2025 17:26 WIB
Kadis Perhubungan Pematangsiantar Diperas Rp. 200 Juta, AKBP Sah Udur: Jika Ada Bukti Laporkan ke Propam
Poto: Istimewa
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur TM Sitinjak
drberita.id -Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur TM Sitinjak membantah tuduhan terhadap anggotanya yang memeras Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Pemko Pematangsiantar Julham Situmorang.

Klarifikasi itu disampai Kapolres Pematangsiantar didampingi Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar, Kasi Propam AKP Haposan Siallagan, Kasi Humas Iptu Agustina dan Kanit Tipikor Ipda Lizar Hamdani, Senin 28 Juli 2025.

AKBP Sah Udur menjelaskan tuduhan itu mencuat setelah Julham Situmorang membuat unggahan terbuka di akun facebook pribadinya pada Senin 28 Juli 2025 dini hari, yang menyebut Kadis Perhubungan Pematangsiantar dimintai uang Rp. 200 juta oleh Kanit Tipikor Ipda Lizar Hamdani, sebagai syarat untuk menghentikan proses hukum terkait retribusi parkir RS Vita Insani.

"Saya selaku pimpinan tertinggi di Polres Pematangsiantar sudah mengecek langsung kepada anggota saya Kanit Tipikor Ipda Lizar Hamdani dan penyidik lainnya, dan itu tidak benar," katanya.

AKBP Sah Udur juga menyampaikan dirinya tetap percaya pada integritas anggotanya, dan menegaskan aparat kepolisian tidak anti kritik.

"Jika memiliki bukti adanya pelanggaran terhadap anggota saya, silahkan laporkan melalui Propam. Semua ada wadahnya," tegas AKBP Sah Udur.

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru