BNN: 5.507 Orang di Sumut Selamat dari Penyalahgunaan Narkotika

Redaksi - Selasa, 09 Juni 2026 18:19 WIB
BNN: 5.507 Orang di Sumut Selamat dari Penyalahgunaan Narkotika
Poto: Istimewa
Kepala BNN Provinsi Sumut Tatar Nugroho.
drberita.id -Kepala Badan Narkotikan Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Tatar Nugroho mengatakan sebanyak 5.507 orang anak bangsa selamat dari peredaran narkotika.

"Dari hasil pengungkapan tersebut BNN Provinsi Sumatera Utara telah menyelamatkan anak bangsa sebanyak 5.507 orang dari penyalahgunaan narkotika," ucap Tatar dalam press release, pada Senin 8 Juni 2026.

Tatar mengatakan keberhasilan tersebut hasil dari pelaksanaan operasi saber bersinar BNN Provinsi Sumut. Jumlah kasus narkotika yang diungkap sebanyak 2 kasus.

Kasus pertama, yaitu LKN/0018-NAR/V/2026/BNNP Sumatera Utara, tanggal 20 Mei 2026 dengan tersangka ES, HS, SA alias ica, dan UM, dengan barang bukti yang diamankan seberat 613, 31 gram dan non narkotika.

Ke 4 tersangka tersebut dikenakan pasal 114 (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo Undang Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana subs pasal 609 ayat (2) Undang Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo Undang Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo pasal 132 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati," kata Tatar Nugroho.

Kasus ke 2, yaitu LKN/0019-NAR/VI/2026/BNNP Sumatera Utara, tanggal 31 Mei 2026 dengan tersangka J dan MZ dengan barang bukti yang berhasil diamankan narkotika jenis sabu seberat 100,82 gram, serta barang bukti non narkotika.

Atas perbuatannya, lanjut Tatar, ke 2 tersangka dikenakan pasal 114 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Subs Pasal 609 ayat (2) Undang Undang Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang Undang Nomor 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

"Dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup," tutupnya.

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru