Dokter Andriana Gelda Sinurat Kalah Sidang Lawan Ibu Mertua
Kasus Pemalsuan Surat Ahli Waris
Redaksi - Kamis, 02 Maret 2023 22:41 WIB
Poto: Istimewa
Tempat beru Barus 67 tahun menangis dipelukan anaknya.
Karena dugaan tindak pidana yang dilaporkan tidak dapat dibuktikan, kemudian Dokter Ariana Gelda Sinurat kembali melaporkan keluarga besar almarhum suaminya ke Markas Polda Sumatera Utara.
Namun, laporan yang ditangani oleh penyidik Polda Sumatera Utara kali ini atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen ahli waris itu berlanjut hingga ke meja persidangan di PN Kabanjahe.
Akan tetapi, Majelis Hakim PN Kabanjahe M Nasri beserta hakim anggota lainnya bijak dan adil menangani perkara ini sehingga memutus Onslag Van Rechtsvervolging dalam kasus ini.
"Hakim memutus perkara bahwa perbuatan tersebut benar adanya. Tapi bukan merupakan suatu tindak pidana melainkan tindakan administratif yang seharusnya dapat ditempuh melalui upaya banding administratif atau di peradilan tata usaha negara," ujar M Nasri.
Karenanya, kata M Nasri, jika memang ada para pihak yang merasa dirugikan dapat ditempuh melalui upaya hukum secara keperdataan.
SHARE:
Editor
: Redaksi