Hakim Ungkap Uang Suap Proyek Jalan di Sumut dari Terdakwa Kirun dan Rayhan Diterima Pejabat
Redaksi - Kamis, 16 Oktober 2025 22:11 WIB
Poto: Istimewa
Kirun baju no 10 dan tersangka proyek jalan di Sumut.
drberita.id -Sidang perkara korupsi proyek jalan di Sumut kali ini menguak daftar nama penerima uang suap dari terdakwa Direktur PT. Dalihan Na Tolu Grup (DNG) Muhammad Akhairun Piliang alias Kirun dan anaknya Direktur PT. Rona Mora (RM) Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu 15 Oktober 2025.
Ketua majelis hakim Khamozaro Waruwu pada persidangan langsung memotong pertanyaan Jaksa KPK saat sidang korupsi jalan dengan agenda pemeriksaan saksi.
"Tunggu dulu, apakah ini benar," kata Khamozaro kepada saksi bendahara PT. DNG Mariam yang dihadirkan.
Hakim lalu membacakan nama nama orang yang pernah menerima uang suap dari terdakwa Kirun dan Reyhan. Ada puluhan nama penerima uang suap hasil dari pengaturan tender proyek jalan di Sumut.
Mereka berstatus Kepala Dinas PUPR Sumut, Kepala Satuan Kerja (Kasatker) PJN Wilayah I Medan, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Gunung Tua, hingga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan ASN di Dinas PUPR Kabupaten Mandailing Natal, Tapanuli Selatan, serta Padang Lawas Utara.
Hakim Khamozaro kemudian membacakan nama penerima uang suap dari terdakwa Kirun dan Rayhan untuk memenangkan PT. DNG dan PT. RM dalam lelang pengerjaan proyek.
"Junaidi memang kecil dapatnya, Maranaek PPK juga? itu nilainya Rp. 998 juta," tanya Khamozaro lagi, kepada Mariam. "Iya yang mulia, sesuai dengan catatan saya itu yang mulia," jawab Mariam.
Nama nama seperti Dicky Erlangga selaku Kasatker PJN I Medan mendapat Rp. 875 juta, kemudian ada Srigali seorang PPK Rp. 102 juta, hingga Domu Rp. 290 juta. Mantan Kadis PUPR Mandailing Natal Elpi Yanti Harahap mendapatkan suap paling banyak senilai Rp. 7,272 milliar.
Hakim Khamozaro lantas bertanya saksi Elpi Yanti kepada Jaksa KPK. "Ini Elfi saksi juga? Apakah akan ada tersangka di sana? di KPK? Kami akan menanyakan hal itu," tanya Khamozaro.
Nama mantan Kepala Dinas PUPR Mandailing Natal (Madina) Zulkifli Lubis ternyata mendapatkan uang suap dari Kirun dan Rayhan sebesar Rp. 1 milliar.
Ardi Rp. 250 juta, Ahmad Junior mantan Kadis PUPR Padangsidimpuan Rp. 1,2 milliar. Kemudian pejabat Dinas PUPR Padang Lawas Utara (Paluta) Hendri mendapatkan Rp. 467 juta, Eks Kadis PUPR Sumut Mulyanto Rp. 2,380 miliar.
Kirun juga memberikan uang ke Pokja Rp. 110 juta dan PPK bernama Ikhsan mendapatkan Rp. 2,5 milliar. Kepala PJN Sumut sebesar Rp. 1,675 miliar.
Usai nama penerima suap dibacakan hakim, Mariam membenarkannya. Dia mengaku mencatat nama nama tersebut untuk laporannya kepada terdakwa Kirun.
Berdasarkan fakta persidangan, uang itu diterima puluhan saksi sebagai bentuk komitmen fee kong kalikong, kontraktor dengan pejabat pemerintah.
Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu pun mendorong Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar ikut serta mengusut kasus korupsi jalan di Sumut.
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Polda Sumut Tangkap dan Tembak Pembegal Penumpang Angkot Morina 81 Medan di Samosir dan Tebo
Hakim Curiga Pencairan 54 Cek PT Toba Surimi Industries Tbk Libatkan Orang Dalam Bank Mandiri
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Plat Nopol BK dan BB di Sumut Jadi Masalah
Bank Sumut Serahkan CSR Rp.4,46 Miliar ke BPBD Untuk Perkuat Penanganan Bencana
Birokrasi Pemprov Sumut: Rangkap Jabatan Sulaiman Harahap Jadi Masalah Bobby Nasution
Uang Sekolah SMA/SMK Negeri Sumut Bisa Jadi Ganjalan Program Pendidikan Gratis Bobby Nasution
Komentar