Jambret Cewek Cantik, Dua Warga Dagang Kerawan Selamat dari Amukan Massa
drberita.id | Dua warga Dagang Kerawang diamankan polisi dari amukan massa karena ketangkap menjambret hape milik wanita cantik di Jalan Tirta Deli, Tanjung Morawa, Deliserdang, Sumatera Utara, Kamis 20 Agustus 2020.
Kedua pelaku yaitu Bayu Septian (21), warga Dusun III, Gang Kampung Baru, Desa Dagang Kerawan, dan Putra Ardiansyah (26), warga Jalan Bandar Labuhan, Gang Peston, Dusun III, Desa Dagang Kerawan, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang.
Baca Juga :60 UMKM di Jakarta Barat Terpilih Dapat Bantuan Usaha
Korbannya, Anjani (21), warga Jalan Limau Manis, Gang Telkom, Pasar 14, Dusun III-B, Desa Limau Manis, Kecamatam Tanjung Morawa, Deliserdang.
Kapolsek Tanjung Morawa AKP Sawangin mengatakan kedua pelaku jambret selamat dari amuk massa karena langsung dijemput personel Polsek Tanjung Morawa, Polresta Deliserdang
"Kedua pelaku ditangkap warha di Jalan Tirta Deli, Desa Tanjung Morawa A," ujar AKP Sawangin kepada wartawan, Jumat 21 Agustus 2020.
Peristiwa itu berawal saat korban dibonceng naik sepeda motor oleh temannya, Dewi Rahayu (22), warga Dusun III, Desa Limau Manis, melintas di lokasi kejadian. Tiba-tiba kedua pelaku yang mengendarai sepedamotor BK 3244 MBB, memepet korban dan temannya. Secepat kilat, salah seorang pelaku merampas hape yang sedang diotak-atik korban. Sadar hapenya sudah berpindah tangan, korban spontan menggapai dan menarik baju salah seorang pelaku hingga terjatuh.
Seketika itu korban berteriak hingga memancing perhatian warga dan pengguna jalan lainnya. Tanpa dikomando, massa langsung menangkap pelaku yang terjatuh, sebagian lagi mengepung pelaku lainnya yang masih di atas sepedamotor. Keduanya pun tak berkutik ditangkap massa.
Kabar tertangkapnya kedua pelaku cepat menyebar ke personel Reskrim Polsek Tanjung Morawa, yang langsung tiba ke lokasi. Kedua pelaku beserta barang bukti hape milik korban dan sepeda motor BK 3244 MBB yang dikendarai kedua pelaku ikut diamankan.
"Waktu kita interogasi, kedua pelaku ini memang spesialis jambret hape. Sudah berulangkali mereka beraksi. Tidak hanya menjambret, keduanya juga mencuri hape dari dalam rumah korban-korbannya. Jadi, sebelum beraksi, memang mereka sudah mengatur rencana terlebih dulu," jelas Sawangin.
Untuk kedua pelaku, kata Sawangin, dijerat Pasal 365 ayat 1 tentang pencurian dengan kekerasan dan ancaman hukumannya penjara maksimal sembilan tahun.
art/drb
2 Cewek Cantik Dibunuh Anggota Polres Pelabuhan Belawan
Terjadi di Deliserdang: Anak Cangkul Kepala Ibu Kandung Hingga Tewas
Bocah Penyelamat Ayah Mau Bunuh Diri Dapat Hadiah dari Komjen Agus
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuh Cewek Cantik Dalam Kardus di Komplek Cemara Asri
Polisi Pra Rekonstruksi Pembunuhan Cewek Cantik di Komplek Cemara Asri