Jatanras Polda Jatim Tangkap Penyelundup Kenderaan Bodong ke Timor Leste
Foto: Istimewa
Tersangka kenderaan bodong.
drberita.id | Subdit Jatanras Direskrimum Polda Jatim mengungkap kasus ekspor kendaraan bodong curian dari Surabaya ke Timor Leste, Rabu 10 Februari 2021. Lima tersangkan diamankan beserta ratusan barang bukti
Lima tersangka yang diamankan AP (35) warga Sidoarjo, SH (36) warga Jombang berperan sebagai pencari kenderaan, DI (40) warga Surabaya, M (45) warga Surabaya berperan sebagai pengepul, dan PA (43) warga Surabaya berperan sebagai pembuat dokumen ekspor.
"Ini pengungkapan kasus penjualan kendaraan roda empat dan dua curian ke luar negeri," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, AKBP Nasrun Pasaribu menuturkan kasus itu diungkap pada Januari 2021 lalu. Para tersangka sudah beraksi sejak tahun 2017. Ratusan kendaraan yang dijual tersangka ke Timor Leste merupakan hasil tindak pidana, seperti hasil curian atau hasil kredit yang sengaja tidak dibayar, lalu digelapkan dengan dijual ke pihak lain.
Sebelum diekspor, kendaraan roda dua dan roda empat yang diperoleh tersangka, disimpan di gudang di Jalan Greges Nomor 61 Kota Surabaya.
Komplotan pengepul kendaraan bodong ini mengirim ke Timor Leste melalui jalur laut. "Setiap bulannya selalu ada (motor) yang dikirim (tersangka) ke Timor Leste," kata Nasrun Pasaribu.
Nasrun juga menjelaskan, tersangka mengirim kendaraan-kendaraan bodong itu dua kali dalam sebulan. Jumlahnya sesuai permintaan, bisa sepuluh sampai lima belas unit. Untuk motor rata-rata bandrolnya dengan harga Rp 7 juta per unit. Kendaraan itu kemudian diterima oleh jaringan tersangka yang di Timor Leste.
"Salah satu tersangka pernah kerja di Timor Leste sehingga punya jaringan di sana," paparnya.
Sesampainya di Timor Leste, lanjut Nasrun, kendaraan bodong tersebut diganti dengan dokumen palsu, menyesuaikan aturan di negara Timor Leste.
"Di Timor Leste sudah ada penampungnya atau penyandang dananya. Kendaraan dari Indonesia yang hanya ada STNK, di sana diubah semua dan yang tidak ada dibuatkan (dokumen kendaraan)," jelasnya.
Selain menangkap lima tersangka, polisi juga menyita barang bukti sebanyak 76 unit kendaraan bermotor roda dua berbagai merk, 7 unit kendaraan roda empat jenis picup berbagai merk, 3 unit dump truk, 5 unit ponsel berbagai merk, 2 unit laptop, dan 25 container.
Para tersangka pun dijerat dengan Pasal 481 KUHPidana Subsider Pasal 480 KUHP Juncto 55 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.
art/drb
SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Pelaku Curanmor Terkapar Ditembak Petugas Poksel Medan Baru
Polsek Medan Baru Amankan Pelaku Curanmor di Belakang Carrefour
Kapolri Copot Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta
Polisi Door to Door Bagi Daging Kurban ke Masyarakat Terdampak PPKM
Kombes Hanny: Masih Banyak Anggota Direktorat Narkoba Polda Jatim Miliki Integritas
Polda Jatim Aksi Kemanusian Donor Plasma Konvalesen
Komentar