Jokowi dan Menkominfo Kalah di PTUN, Dihukum Bayar Rp 457 Ribu

Artam - Rabu, 03 Juni 2020 22:00 WIB
Jokowi dan Menkominfo Kalah di PTUN, Dihukum Bayar Rp 457 Ribu
Istimewa
Presiden Joko Widodo.

drberita.id| Presiden Joko Widodo dan Menkominfo dinyatakan kalah dalam gugatan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, dengan pelanggaran hukum atas perlambatan internet di Papua pada Agustus 2019.

Kebijakan itu dilakukan saat terjadi demonstrasi di Papua beberapa waktu lalu. "Mengabulkan gugatan para penggugat. Menyatakan perbuatan tergugat I dan II, adalah perbuatan melanggar hukum oleh pejabat dan atau badan pemerintahan," ujar majelis hakim sebagaimana dilihat di Youtube akun SAFEnet Voices, Rabu 3 Juni 2020.

Tergugat I dalam perkara ini adalah Presiden Joko Widodo (Jokowi) sedangkan tergugat II adalah Menkominfo pada Agustus 2019 Rudiantara. Lalu pada Oktober 2019 diisi oleh Jhonny G Plate.


Majelis menilai perlambatan akses internet itu dilakukan dalam kondisi negara belum dinyatakan bahaya. Selain itu, perlambatan akses internet itu juga membuat aktivitas warga lain banyak yang terganggu. "Menghukum para tergugat membayar biaya perkara Rp 457 ribu," kata majelis.

Baca Juga: Bisnis Pijat Plus Gay Terbongkar di Komplek Setia Budi Medan

Berikut amar putusan yang dibacakan majelis dalam persidangan;

Menyatakan eksepsi Tergugat I dan Tergugat II tidak diterima. Dalam pokok perkara

1. Mengabulkan gugatan para penggugat
2. Menyatakan tindakan-tindakan pemerintahan yang dilakukan Tergugat I dan Tergugat II berupa; tindakan pemerintahan perlambatan akses bandwidth di beberapa wilayah Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua pada 19 Agustus 2019 pukul 13.00 WIT sampai dengan pukul 20.30 WIT.

Tindakan pemerintahan yaitu pemblokiran layanan dan/atau pemutusan akses internet secara menyeluruh di Provinsi Papua (29 kota/kabupaten) dan Provinsi Papua Barat (13 kota/kabupaten) tertanggal 21 Agustus 2019 sampai dengan setidak-tidaknya pada 4 September 2019 pukul 23.00 WIT.


Tindakan pemerintah yaitu memperpanjang pemblokiran layanan data dan/atau pemutusan akses secara di 4 kota/kabupaten di Provinsi Papua yaitu Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Mimika, dan Kabupaten Jayawijaya dan 2 kota/kabupaten di Provinsi Papua Barat yaitu Kota Manokwari dan Kota Sorong sejak 4 September 2019 pukul 23.00 WIT sampai dengan 9 September 2019 pukul 18.00 WIB atau 20.00 WIT adalah perbuatan melanggar hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan.

Baca Juga: Melalui Video Conference, AHY Apresiasi Kinerja Walikota Tegal Tangani Covid-19

3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya sebesar Rp 457.000.

Sebelumnya, gugatan pemutusan akses internet di Papua saat kerusuhan Agustus-September 2019 itu dilayangkan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, South East Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), LBH Pers, YLBHI, KontraS, Elsam. Mereka menggugat langkah pemerintah Presiden Joko Widodo yang memutus atau melambatkan akses internet.

Tindakan pemerintah yang digugat yaitu pada 19-20 Agustus 2019, dilanjutkan pemutusan akses internet sejak 21 Agustus sampai 4 September 2019, dan perpanjangan pemutusan akses internet sejak 4 sampai 11 September 2019.

Baca Juga: Bawa Sabu 1 Kg, Polisi Tembak Mati Warga Medan Johor di Fly Over Amplas

AJI dan SAFEnet mengajukan tuntutan bahwa Jokowi dan Menkominfo bersalah karena tidak mematuhi hukum dan melanggar asas pemerintahan yang baik. Tindakan pelambatan dan pemutusan akses internet merupakan tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. (art/drb)

SHARE:
Editor
:
Sumber
: Forumkeadilan.com
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru