Kasihan, Wanita Paruh Bawa Disiksa Preman Menangis di Polres Simalungun

- Kamis, 24 Juni 2021 18:27 WIB
Kasihan, Wanita Paruh Bawa Disiksa Preman Menangis di Polres Simalungun
Foto: Istimewa
Nurieni Saragih menangis depan penyidik Polres Simalungun.
drberita.id | Seorang wanita paruh baya, Nurieni Saragih (56) menangis histeris di Markas Kepolisian Resor Simalungun, Kamis 24 Juni 2021. Ia mohon keadilan lantaran enam preman terduga penganiaya dan perusak rumahnya tidak ditahan.
Nurieni Saragih (56) warga Desa Silandoyung Nagori Silau Paribuan, Kecamatan Silau Kahean, Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara, ini menangis histeris di depan pintu masuk Satreskrim Polres Simalungun.
Seorang penyidik Satreskrim Polres Simalungun Briptu Cou Sinaga pun coba menenangkannya Ibu rumah tangga ini.
Namun, perempuan ini tetap menangis dan bermohon sambil menyembah Briptu Cou Sinaga agar para pelaku yang menganiaya serta merusak rumahnya segera ditangkap dan dilakukan penahanan.
Baca Juga
BEM Nusantara Demo Dugaan Rumdis Karutan Humbahas Jadi Lokasi Mesum
"Tolonglah pak polisi, para pelaku yang menganiaya saya serta merusak rumah saya segera ditangkap. Saya setiap hari diteror pak, takut dibunuh sama mereka (pelaku) pak," kata Nureni kepada Briptu Cou Sinaga.

Nurieni menjelaskan kepada penyidik Briptu Cou Sinaga, bahwa kasus yang menimpanya sudah berlangsung enam bulan, tepatnya dilaporkan pada 29 Desember 2021.
Baca Juga
Buruh Pabrik Tewas Gantung Diri Tinggalkan Surat Permintaan Maaf Untuk Istri
"Tolonglah pak polisi, saya takut sekali pak polisi. Kemana lagi saya mau mengadu kalau bukan sama pak polisi. Saya ini warga Negara Indonesia pak," ujar ibu lansia ini sambil menangis tersedu-sedu di dekat kaki Briptu Cou Sinaga.
Di hadapan korban, Briptu Cou Sinaga menjelaskan kasus yang dilaporkannya sudah dilimpahkan Satreskrim Polres Simalungun ke Kejaksaan.
Baca Juga
5 Kali Digauli Pria Tua, Perut Gadis Langkat Membesar 6 Bulan
"Kasus ibu sudah kami limpahkan ke kejaksaan dan tinggal menunggu petunjuk dari kejaksaan. Kalau mengenai keenam pelaku tidak ditahan itu kewenangan kami dan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik," ucap Briptu Cou Sinaga.
[br]
Penyidik satreskrim Polres Simalungun ini juga mengakui menemui kendala dalam menangani perkara yang menimpa Nurieni Saragih. "Kami tidak mendapatkan video peristiwa saat kejadian. Apalagi para tersangka saat dipanggil penyidik, tidak ada yang mengakui perbuatannya," kata Cou Sinaga kepada korban.
Alasan yang disampaikan penyidik Cou Sinaga membuat kuasa hukum korban, Bambang Samosir geleng geleng kepala. Bambang menduga penyidik menyalahgunakan wewenang.
Baca Juga
Kadis PMD dan Kepala Desa Labuhan Labo Bungkam Soal Perdamain di Pia Hotel Tapteng
"Pak Cou Sinaga, saya tahu kalau kasus yang dilaporkan klien saya ini telah dilimpahkan ke kejaksaan bahkan tinggal menunggu P21 (berkas lengkap). Namun yang saya mau pertanyakan, apa dasar penyidik tidak menangkap dan menahan keenam pelaku. Apalagi ibu ini (korban) sudah tua, dianiaya, dikeroyok dan rumahnya dihancurkan para pelaku," tanya Bambang kepada Briptu Cou Sinaga.

Mendapat pertanyaan, Cou Sinaga berkilah yang menangani perkara korban Nurieni Sinaga adalah atasannya. "Para pelaku tidak ditahan berdasarkan hasil gelar perkara. Tanya langsung ke atasan saya saja yang menangani perkara ini," kata Cou Sinaga kepada kuasa hukum korban.
Baca Juga
Sebut HIMMAH Organisasi Tak Jelas, Pejabat Kementerian PUPR Dilaporkan ke Polda Sumut
Ketika kuasa hukum korban meminta agar dipertemukan dengan Kapolres atau Kasat Reskrim serta Kanit Reskrim, Briptu Cou Sinaga mengakui atasannya sedang tidak berada di tempat.
[Adsense]
Korban Nurieni dan kuasa hukumnya akhirnya keluar dari Polres Simalungun dengan rasa kecewa. Korban Nurieni rencananya akan melaporkan Kapolres dan penyidik Satreskrim Polres Simalungun ke Bidang Propam Polda Sumut, pada Jumat 25 Juni 2021.
Baca Juga
DDW dan Bazma MOR I Bagikan Paket Sembako Untuk Warga Silalas
Kuasa hukum korban Bambang Samosir dan kawan-kawan pada Kamis 24 Juni 2021 bahkan telah melayangkan surat terkait kasus yang menimpa kliennya ke Kapolri, Irwasum Polri, Kapolda Sumut, Irwasda dan Kabid Propam Polda Sumut.
Diketahui, korban Nurieni Saragih menjadi korban penganiayaan dan pengeroyokan sejumlah preman di dalam rumahnya di Desa Silandoyung Nagori Silau Paribuan, Kecamatan Silau Kahean, Kabupaten Simalungun, pada 29 Desember 2020. Selain dianiaya, rumah korban juga dirusak hingga kaca jendela pecah dan pintu rusak.
[br]
Korban telah membuat laporan pengaduan resmi ke Polsek Silau Kahean sesuai No. Pol: STPL/46/XII/20220/S-Kahean tertanggal 20 Desember 2020. Kapolsek Silau Kahean AKP Horas Sinaga langsung turun memimpin jalannya proses olah tempat kejadian perkara (TKP).
Baca Juga
2 Pembunuh Wartawan Marsal Harahap Ditangkap
Korban juga disarankan agar membuat visum karena mendapat luka-luka di antaranya kepala bocor dan beberapa bagian tubuhnya luka memar. Namun, pada 8 Januari 2021, penanganan kasus yang dilaporkan korban dilimpahkan ke Polres Simalungun.
Sejak dilaporkan hingga statusnya ditetapkan sebagai tersangka, terduga pelaku tidak ditangkap dan masih bebas berkeliaran.

SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru