Kasus Kriminalisasi Karyawan Fiberstar, BBHAR PDI Perjuangan Praperadilkan Polrestabes Medan

Redaksi - Sabtu, 01 Maret 2025 23:14 WIB
Kasus Kriminalisasi Karyawan Fiberstar, BBHAR PDI Perjuangan Praperadilkan Polrestabes Medan
Poto: Istimewa
Kepala BBHAR DPC PDI Perjuangan Kota Medan, Rion Arios, SH, MH.
drberita.id -Setelah PDI Perjuangan mengingatkan Presiden Direktur PT. Mega Akses Persada (MAP) Sugiharto Darmakusuma agar tidak mengorbankan mantan karyawan Fiberstar Cabang Medan dengan menjadikan tersangka pidana penggelapan dalam jabatan.

PDI Perjuangan melalui Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan Cabang Kota Medan kembali membawa perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Medan dengan memohonkan dilaksanakan Persidangan Praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap kader PDI Perjuangan yang diduga menjadi korban kriminalisasi.

Demikian disampaikan Kepala BBHAR DPC PDI Perjuangan Kota Medan, Rion Arios, SH, MH kepada wartawan, Sabtu 1 Maret 2025.

Hal itu dikatakan Rion setelah dianya menerima Relaas Panggilan Sidang Praperadilan dari Pengadilan Negeri Medan yang diagendakan sidang pertama pada Rabu 5 Maret 2025 di Ruang Sidang Cakra III PN Medan.

"BBHAR PDI Perjuangan Kota Medan telah menerima relaas panggilan Sidang Praperadilan. BBHAR merupakan Kuasa Hukum terhadap kader yang mengalami proses hukum yang diduga berjalan tidak professional itu," katanya.

"PDI Perjuangan telah mempersiapkan 8 advokat untuk mendampingi kader kami dalam menghadapi sidang Praperadilan ini," sanbung Rion yang juga berprofesi Advokat dan menjabat Wakil Ketua di DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Medan.

Msnurut Rion, permohonan sidang praperadilan itu didorong karena proses hukum dalam penyelidikan dan penyidikan diduga dimanfaatkan oleh PT. MAP untuk menutupi kebobrokan menejemen dan lemahnya standart operasional procedure (SOP) di Kantor Cabang MAP Fiberstar Medan.

Direktur Keuangan Fiberstar Medan Deddy Imanto, lanjut Rion membuat laporan polisi untuk melaporkan teknisi lapanganya ke Polrestabes Medan dengan tuduhan penggelapan dari hasil audit yang dilakukan perusahaan sejak Fiberstar beroperasi di Sumatera Utara.

Rion menyesalkan dengan upaya yang dilakukan perusahaan entitas Grup Salim yang baru dapat kredit Rp. 5,9 triliun dari Bank Mandiri dan BSI pada Januari 2025. Padahal dugaan kehilangan kabel 11 rol yang terjadi akibat lemahnya SOP, dan menejemen Fiberstar Medan tidak diketahui dimana, kapan dan siapa serta bagaimana kejadiannya.

"Kita serahkan kepada hakim Tunggal yang memimpin persidangan praperadilan, yang sudah tentu dapat melihat dengan jernih proses hukum," jelas Rion.

Rion Arios juga berterimakasih atas dukungan dan partisipasi kader partai yang menyatakan ikut hadiri dalam persidangan dalam rangka mendampingi kader yang mengalami kriminalusasi hukum.

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru