Kejari Batubara Belum Tangkap PPTK dan PPK Korupsi Dana BTT Dinas Kesehatan

Artam - Rabu, 03 September 2025 15:30 WIB
Kejari Batubara Belum Tangkap PPTK dan PPK Korupsi Dana BTT Dinas Kesehatan
Poto: Muhammad Artam
Sekjen Aliansi Jurnalis Anti Rasuha (AJAR) Syaifuddin Lubis
drberita.id -Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara kembali menangkap 2 tersangka kasus korupsi dana Bantuan Tidak Terduga (BTT) Dinas Kesehatan Kabupaten Batubara 2022, pada Selasa 2 September 2025.

Kedua tersangka itu dari pihak rekanan atau pemborong yaitu CS (52) dan IS (27).

Menanggapi penangkapan kedua tersangka dari rekanan korupsi dana BTT, Sekjen Aliansi Jurnalis Anti Rasuha (AJAR) Syaifuddin Lubis menilai Kejari Batubara belum maksimal menangkap para pelaku yang terlibat korupsi tersebut.

"Belum maksimal Kejari Batubara jika belum menangkap PPTK dan PPK korupsi dana BTT Dinas Kesehatan Batubara tersebut," ungkap Syaifuddin, Rabu 3 September 2025.

Menurut Syaifuddin, PPTK dr Deny Syahputra dan PPK Elvandri harus juga menjadi tersangka, sama seperti tersangka CS, IS, dan WH.

Kedua orang tersebut, lanjut Syaifuddin, dr Deny Syahputra dan Elvandri adalah yang mengetahui persis korupsi dana BTT Dinas Kesehatan Kabupaten Batubara.

"Tak ada alasan bagi Kejari Batubara tidak menangkap PPTK dan PPK korupsi dana BTT Dinas Kesehatan itu, segera juga harus ditangkap," tegasnya.

Syaifuddin Lubis juga meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) Harly Siregar untuk segera mengumumkan tersangka dugaan suap uang arisan Kepala OPD Pemkab Batubara yang dikoordinir Sekda Norma Deli.

"Kita juga minta Kajatisu Bapak Harly Siregar segera menangkap pelaku suap uang arisan Kepala OPD Pemkab Batubara, agar bersih sekalian Kabupaten Batubara dari maling maling uang takyat," tutupnya.

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru