Kejati Sumut Teruskan Laporan Kebun Sawit PT. CSIL ke Satgas PKH Pusat

Redaksi - Rabu, 21 Januari 2026 22:53 WIB
Kejati Sumut Teruskan Laporan Kebun Sawit PT. CSIL ke Satgas PKH Pusat
Poto: Istimewa
Ketua PW ALMISBUN Sumut Indra Mingka bersama bu Ria.
drberita.id -Perkumpulan Aliansi Masyarakat Indonesia Sekitar Perkebunan Sumut sekitar bulan 04 /12 / 2025 menyampaikan tembusan ke

Korwil Satgas PKH Sumut di Kejaksaan Tinggi Sumut, Jalan AH Nasution, Medan, telah menerima laporan dugaan kawasan hutan yang dijadikan perkebunan PT. Citra Sawit Indah Lestari (CSIL) secara melawan hukum, pada 4 Desember 2025.

Laporan tersebut bernomor 0384/PW/ALMISBUN-SU/II/2025, tertanggal 4 Desember 2025, ditujukan kepada Ketua Pelaksana Harian Satgas PKH/Jampidsus Kejagung RI.

"Dugaan kawasan hutan yang dijadikan perkebunan oleh PT. Citra Sawit Indah Lestari (CSIL) secara melawan hukum, suratnya telah diakui diterima satgas PKH oleh jaksa di Kejati Sumut bernama bu Ria," ucap Ketua PW ALMISBUN Sumut Indra Mingka, Rabu 21 Januari 2026.

Hasilnya, lanjut Indra, laporan mohon penguasaan kembali dan pemulihan aset kawasan hutan dari PT. CSIL telah diteruskan atau dikirimkan melalui Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Harly Siregar.

"Objek Kebun Sawit PT. CSIL seluas 4.773,90 hektare berasal dari Kawasan Hutan Nantalu yang Ijin Pelepasan Kawasan Hutan SK Menhut RI No. SK.573/Menhut-II/2009 berdasarkan Putusan Tingkat Banding No. 135/B/2013/PT TUN/JKT dan Tingkat Kasasi pun informasi yang kami peroleh tetap ditolak," bebernya.

Indra pun berharap Kejati Sumut dan Korwil Satgas PKH Sumut, serta Ketua Pelaksana Satgas PKH Jampidsus Kejaksaan Agung dapat secepatnya menyita kebun sawit PT. CSIL untuk pemulihan aset kawasan hutan.

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru