Kemenkumham Fasilitasi Pembinaan Hukum bagi Analis Hukum di Sumut
drberita.id -Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara menggandeng Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum, Badan Pembinaan Hukum Nasional, untuk memberikan fasilitasi dan pembinaan hukum bagi Pejabat Fungsional Analis Hukum di Provinsi Sumatera Utara, Kamis 9 Maret 2023.
"Pertemuan ini penting untuk meningkatkan keterampilan para pejabat Fungsional Analis Hukum di Provinsi Sumatera Utara dalam melakukan analisis dan evaluasi produk hukum daerah sesuai dengan metode analisis dan evaluasi peraturan perundang undangan," ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Sumut Imam Suyudi dalam kegiatan Fasilitasi dan Pembinaan Analisis dan Evaluasi Produk Hukum Daerah di Aula Soepomo Kanwil.
"Dengan begitu, rekomendasi hasil analisis dan evaluasi yang tersusun berkualitas serta berkontribusi bagi penataan peraturan perundang undangan di daerah dan juga nasional," sambungnya.
Menurut Imam, pelaksanaan analisis dan evaluasi hukum untuk mengetahui ketercapaian hasil yang direncanakan, dampak yang ditimbulkan, dan kemanfaatannya.
"Serta untuk memitigasi risiko kemungkinan terjadinya dampak persoalan (disharmoni) dengan peraturan perundang undangan lainnya," kata Imam.
Hadir dalam acara sebagai pemateri, Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional Yunan Hilmy, Koordinator Pusat AEHN Reza Fikri Febriansyah, dan Analis Hukum Ahli Madya Yerrico Casworo.
Kegiatan diikuti oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kepala Bidang Hukum, Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, Jaringan Dokumentasi, dan Analis Hukum, Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara, perwakilan dari Pemprovsu, Pemko Medan, Pemkab Langkat, Pemkab Humbanghasundutan, KPU Provinsi, Universitas Negeri Medan, dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
PB PASU Silaturrahmi ke Kanwil Kemenkumham Sumut
Gelar Eazy Passport, Imigrasi Sibolga Kemenkumham Sumut Dapat Apresiasi Pemkab Palas
Relawan Bobby Nasution Minta Yasonna Laoly Copot Revanda Bangun
Rutan Medan Digeledah, Handphone Hingga Kabel Listrik Ditemukan
Ada Apa? Ombudsman Sumut Undang Kapolda, Kajati dan Kakanwil Kemenkumham