Ketum PB PASU: Polsek Medan Timur Salah Jika Menahan Mobil Titipan Wartawan TVRI

- Selasa, 30 Agustus 2022 11:51 WIB
Ketum PB PASU: Polsek Medan Timur Salah Jika Menahan Mobil Titipan Wartawan TVRI
Poto: Istimewa
Ketua Umum Pengurus Besar Perkumpulan Advokat Sumatera Utara (PB PASU) Eka Putra Zakran, SH MH.
drberita.id | Ketua Umum Pengurus Besar Perkumpulan Advokat Sumatera Utara (PB PASU) Eka Putra Zakran, SH MH angkat bicara terkait ditahannya mobil titipan Wartawan TVRI Binjai Langkat Deva Armaya.

Dikatakan Eka, jika benar Polsek Medan Timur menahan mobil Warwatawan TVRI yang dititipkan, itu berarti mereka ada salah. Dalam hukum pidana itu dinamakan tindak pidana penggelapan.
"Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) alias Multifinance juga sudah menegaskan bahwa debt collector atau penagih utang tidak boleh menarik atau merampas secara paksa kenderaan di jalan, karena untuk melakukan eksekusi debt collector harus memiliki empat syarat, pertama memiliki surat kuasa penarikan, kedua membawa sertifikat fidusia, ketiga membawa surat somasi 1 dan 2, serta keempat debt collector harus memiliki sertifikat Profesi Penagihan Pembiayaan (SPPP). Itu SOP nya, di luar itu gak boleh," tegas Eka dalam keterangan tertulis, Selasa 30 Agustus 2022.
BACA JUGA:
Mobil Wartawan TVRI Ditahan, Kompol Rona: Menunggu Penyelesaian
Menurut Eka, wajar saja Wartawan TVRI menitipkan mobilnya di Polsek Medan Timur, supaya aman.
"Nah, pertanyaannya kenapa pula Polsek Medan Timur yang menahan, ini salah prosedur, gak boleh sepertti itu. Kalau itu yang terjadi, Polsek Medan Timur jadi salah. Ibarat pepatah, inilah yang disebut 'lari dari mulut buaya masuk ke mulut harimau'. Sejatinya polisi dalam konteks ini melindungi dan mengayomi, bukan menakuti. Kalau seperti itu kan sama saja dengan menakuti," bebernya.

"Masalah cicilan itu murni perdata, jadi gak ada urusan Polisi di situ, kecuali ada tindak pidana, baru boleh polisi melakukan tindakan penahan sebagai barang bukti. Kalau hanya dititip lalu ditahan atau dihilangkan, ini justru terjadi tindak pidana penggelapan, bisa bermasalah nanti Polsek Medan Timur," pungkas Eka.
BACA JUGA:
Kontraktor Lokal di Sumut Tolak Kerjakan Proyek Multi Years Rp 2,7 T
Eka mengatakan PB PASU bersedia memberikan advokasi kepada Deva Armaya, warga Jalan Pandega Lingkungan V, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai, Sumut
"Kalau dibutuhkan advis hukum kita, PB PASU siap untuk membantu korban untuk mendapatkan keadilan hukum," tandas Eka didampingi sejumlah anggota PB PASU, Chairul Anwar Lubis SH, Amiruddin Pinem SH, Cokna Ginting SH, Imam Rusady Pangat SH, dan Irfan Batubara SH.

SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru