Kombes Pol (Purn) Jidin Siagian Tidak Bisa Hadir di Persidangan Pencurian Arus Listrik Bitcoin

Saksi Kunci Jadi Penilaian Hakim
Redaksi - Senin, 20 Mei 2024 20:06 WIB
Kombes Pol (Purn) Jidin Siagian Tidak Bisa Hadir di Persidangan Pencurian Arus Listrik Bitcoin
Poto: Istimewa
Sidang pencurian arus listrik.

drberita.id -Saksi kunci perkara pencurian arus listrik PT. Comodo Metic Decentralized (CMD) populer disebut pengelola Bitcoin, mantan Kapolres Toba Samosir (Tobasa) Kombes Pol (Purn) Jidin Siagian hingga Senin 20 Mei 2024, tidak bisa dihadirkan di Pengadilan Negeri Medan (PNM).

Dalam perkara pencurian arus listrik yang merugikan negara, dalam hal ini PT PLN mencapai Rp. 20 miliar tersebut, hanya 2 pekerja yang dijadikan terdakwa. Yakni Pantas Eliakim selaku Direktur HRD dan Samsul Manullang alias Pak Tondi (berkas penuntutan terpisah) sebagai Koordinator Listrik PT CMD.

Sedangkan ketiga bos PT. CMD, Antoni Sitorus selaku Komisaris Utama (Komut), Donni P. Saragih selaku Direktur Utama (Dirut), dan Arfan Sitorus selaku Direktur, menurut penyidik pada Ditreskrimsus Polda Sumut, masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Pantas Eliakim, siang tadi di PNM mengatakan pihaknya pada persidangan beberapa pekan lalu telah memohon kepada majelis hakim diketuai Frans Effendi Manurung agar tim JPU bisa menghadirkan Jidin Siagian.

"Melalui anggota PH, tempo hari sudah disampaikan ke hakim ketua agar tim JPU menghadirkan saksi kunci, Jidin Siagian. Untuk membuat terang benderang perkara ini kan? Sejauh mana sih peran mereka? Keterangan yang sempurna itu kan di persidangan. Bukan di Berita Acara Pemeriksaan," ujar Lamsiang Sitompul, ketua tim penasihat hukum (PH) terdakwa.

Hakim ketua kemudian meneruskan permohonan ke tim JPU. Namun hingga siang tadi sudah masuk agenda pembacaan tuntutan kedua terdakwa yang kemudian ditunda.

"Majelis hakim sebagai penanggung jawab sidang menyebutkan tidak bisanya Jidin Siagian dihadirkan di persidangan menjadi catatan bagi majelis," urainya.

Rumor tentang Jidin Siagian disebut-sebut juga sebagai Komut pada PT. DCM, Lamsiang kembali menimpali, kehadiran saksi kunci Jidin Siagian sangat dibutuhkan agar duduk perkara pencurian arus listrik terang benderang.

"Mengutip ahli dari tim JPU bahwa unsur manajer di PT CMD yang menyuruh kedua pekerja (terdakwa) juga patut dimintai pertanggungjawaban hukum. Ahli juga mengatakan hanya petugas PLN yang berhak melayani sambungan listrik lewat KWh meteran. Di luar itu seperti di PT Kawasan Industri Medan (KIM), bila ada kerjasama dengan PT PLN," kata Lamsiang.

Fakta lainnya terungkap di persidangan, salah seorang terdakwa (Samsul Manullang) mengaku hanya disuruh (Donni P Saragih) mencontoh sambungan listrik di salah satu ruko untuk diterapkan ke ruko lainnya.

"Terdakwa sempat menolak pekerjaan tersebut, namun oleh petinggi PT CMD memintanya tidak perlu khwatir karena sudah ada yang mengurusnya. Selain itu, peralatan sekarang kan kan sudah canggih. PLN kita yakin mengetahui di titik mana saja yang melakukan pencurian arus. Harapan kami semoga Yang Mulia majelis hakim, arif menangani perkara ini. Klien kami dan terdakwa satu lagi hanya sebagai pekerja. Ikut perintah petinggi PT CMD," pungkasnya.

Terungkapnya perkara pencurian arus listrik tanpa melalui KWh meteran bisnis Bitcoin dikelola PT. CMD mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp. 20.140.126.696 Desember 2023 lalu, atas koordinasi PT. PLN Persero UID Sumut dengan Polda. Sebagai tindak lanjut atas informasi/hasil laporan pelaksanaan P2TL oleh UP3 Medan.

Telah dilakukan penertiban di sejumlah lokasi yang dikelola PT CMD, dan sambungan aliran listrik sudah diputus. Namun operasional Bitcoin tetap berlangsung dengan cara mencuri arus listrik.

Perkara pencurian arus listrik PT. CMD di 14 lokasi berbeda pun berhasil diungkap. Di antaranya, ruko di Jalan Gagak Hitam Ringroad, Kecamatan Medan Sunggal, Komplek Perumahan The Raztan Palace Ruko Blok A Jalan Bangau, Lingkungan VII, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, Jalan Sei Ular, Kelurahan Babura Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal.

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru