Korban KDRT Jadi Tersangka di Polrestabes Medan, Pengadilan Negeri Batalkan Status Pelaku
Redaksi - Jumat, 16 Januari 2026 14:12 WIB
Poto: Istimewa
Jonson David Sibarani SH MH bersama kliennya.
drberita.id -Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami Sherly (37) warga Pasar VII Tembung, Percut Sei Tuan, Deliserdang, memasuki babak baru.
Kasus ibu tiga anak ini bakalan segera disidangkan. Perkaranya sudah mau dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Lubuk Pakam. Sialnya, perkara yang dilaporkan justru terkesan dipetieskan di Polda Sumut.
"Hari ini kita mau mengantarkan dan mendampingi klien dalam rangka P21 tahap 2, pelimpahan berkas dan sekalian antarkan tersangka ke kejaksaan," ungkap Penasihat Hukum, Jonson David Sibarani SH MH ketika bertemu di pelataran parkir Polrestabes Medan, Kamis 15 Januari 2026.
Namun, pelimpahan tahap dua itu batal digelar. Alasan penyidik, pihak kejaksaan tidak mau lagi menerima karena jam sudah lewat pukul 14.00 WIB.
"Kata penyidik sudah jam 2, jadi jaksanya sudah tutup dan akan diubah jadwalnya pada Rabu 21 Januari 2026," ucap Jonson, memastikan kliennya taat hukum.
"Kita siap mengawal perkara ini dan membongkar sedetail-detailnya. Siapa yang sebenarnya menjadi korban dalam perkara ini, apakah dia (Sherly-red) yang sebagai pelaku atau justru dia (Sherly-red) yang menjadi korban," tandas Jonson.
Sementara itu Sherly yang turut membawa kedua anaknya yang masih kecil terlihat sangat kecewa dengan hukum di negara ini. "Saya tidak bersalah. Saya tidak melakukan seperti yang dituduhkan," ungkapnya dengan nada lirih.
Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami Sherly ini memiliki kejanggalan. Pasalnya, ia dijadikan tersangka bertepatan dengan penetapan suaminya Roland juga sebagai tersangka.
Roland pun mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Medan yang akhirnya membatalkan status tersangka. Namun anehnya, Subdit Renakta Polda Sumut terkesan tidak bertanggungjawab, sebab pasca putusan praperadilan itu, penyidik sama sekali belum ada melakukan proses untuk melanjutkan perkara. Padahal berdasarkan keterangan Sherly, Roland mencekik leher istrinya itu hingga memar.
Roland yang jadi terlapor di Subdit Renakta Polda Sumut itu mendorong hingga Sherly hingga jatuh dan mengalami memar pada sejumlah tubuhnya.
Penganiayaan itu terjadi di Kompleks Cemara Asri, Kebupaten Deliserdang, pada Jumat 5 April 2024. Bukan hanya Sherly, kakaknya Yanty juga turut menjadi korban kekerasan pada waktu itu. Bahkan sampai dibantarkan penyidik ke rumah sakit. Namun proses hukum berbanding terbalik.
Jonson David Sibarani menyayangkan tindakan unit PPA Polrestabes Medan yang menetapkan kliennya sebagai tersangka kasus KDRT pada LP nomor 1099.
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Kejati Sumut Terima Dumas Dugaan Pungli Pengadaan LKS Madrasah di Medan dan Deliserdang
Anggota DPR RI Asal Sumut Dilaporkan ke MKD, KDRT Istri Dengan Gagang Pestol
Awardee YES Medan Raih Juara 1 Ajang Young Leadership Festival Nasional 2026
Gedung Tower B RSU Haji Medan Batal Dibangun
Mantan Pejabat Pemko Medan Daftar MyPertamina Untuk Dapat Barcode Ditolak
DPRD Medan Minta Pembelian 2001 Becak Sampah Untuk Program Pembangkit Listrik
Komentar