Sidang Korupsi DJKA, Uang Untuk Pilpres dan Pilgubsu, Hakim: Minta KPK Hadirkan Budi Karya dan Lokot Nasution
Redaksi - Kamis, 02 April 2026 14:59 WIB
Poto: Istimewa
Sidang perkara korupsi DJKA di Pengdilan Tipikor Medan.
drberita.id -Perkara korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, Rabu,1 April 2026. Saksi Mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi hadir secara daring.
Dalam kesaksiannya, Mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi membantah memerintahkan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian Sumatera Utara memenangkan PT. Istana Putra Agung (IPA) dalam tender pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di wilayah Medan.
"Saya tidak memerintahkan memenangkan perusahaan tertentu dan tidak pernah bertemu terdakwa dalam kasus korupsi pekerjaan pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di wilayah Medan bernama Eddy Kurniawan Winarto," kata Budi Karya Sumadi.
Sementara itu, Direktur PT IPA Dion Renato Sugiarto yang juga hadir sebagai saksi mengaku mengerjakan proyek tersebut dengan total anggaran Rp. 340 miliar bersama PT. Waskita Karya sepanjang 2021 hingga 2023. Sebelum proyek dilelang, Dion mengaku bertemu dengan Eddy di Jakarta dan dimintai commitment fee 10 persen.
Pertemuan Dion dan Eddy di Apartemen Four Winds turut dihadiri Ketua DPD Partai Demokrat Sumut Muhammad Lokot Nasution, serta pejabat di Direktorat Keselamatan Perkeretaapian DJKA Muhlis Hanggani Capah.
Eddy, kata Dion, juga menawarkan proyek senilai Rp. 5,4 triliun pada paket pekerjaan kereta api di Depok, Jawa Barat.
"Dari paket pekerjaan di Sumut, saya memberikan uang kepada Eddy Kurniawan Rp. 11,2 miliar; kepada Chusnul Rp 7,4 miliar dan kepada Capah Rp 1,1 miliar," ujar Dion.
Dalam sidang ini terungkap uang Dion juga mengalir kepada Kepolisian Daerah Sumut melalui rekannya yang bernama Freddy.
Sementara, saksi lainnya mantan Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta DJKA, Danto Restyawan mengaku diperintahkan Budi Karya Sumadi untuk mengumpulkan uang guna keperluan Pemilihan Presiden 2024 dan Pemilihan Gubernur Sumatera Utara 2024.
"Beliau (Budi Karya Sumadi) minta kepada saya agar membantu Pilpres. Saya hanya menjalankan tugas, dijalankan. Keterangan saya, kenapa melakukan? karena takut dicopot. Itu betul," ujar Danto kepada ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan Khamozaro Waruwu.
Menggapi kesaksian Dion dan Danto, hakim Khamozaro menyatakan uang yang dikumpulkan itu dipakai untuk kepentingan Pilpres 2024 dan Pilkada 2024. Hakim pun meminta jaksa KPK menghadirkan Budi Karya Sumadi secara langsung, termasuk menghadirkan Muhammad Lokot Nasution dan Danto pada sidang berikutnya.
Menanggapi permintaan hakim, Budi Karya Sumadi mengatakan tidak bisa hadir langsung ke Pengadilan Tipikor pada sidang kali ini karena sedang berada di Kalimantan. Ia berjanji akan hadir langsung pada sidang, Rabu, 8 April 2026 dan memberikan penjelasan ihwal tuduhan mememerintahkan pengumpulan uang demi kepentingan politik itu.
Sumber: Tempo
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Pernah Diperiksa KPK 11 Jam, Lokot Nasution Jadi Saksi Sidang Korupsi DJKA, Mikhel Siregar: Demokrat Harus Bersih dari Koruptor
Kisah Rombongan Hakim PN Kuala Simpang Selamat dari Banjir Bandang dan Longsor Sumatera
Hakim Ungkap Uang Suap Proyek Jalan di Sumut dari Terdakwa Kirun dan Rayhan Diterima Pejabat
Hakim Tipikor Tegur Konsultan CV Balakosa Karena Tutupi Informasi Kasus Eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting
Topan Ginting dan Rasuli Siregar Tidak Kompak di Hadapan Majelis Hakim Tipikor Medan
Proses Persidangan Sarat Kejanggalan, Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Bebaskan Terdakwa Narkotika
Komentar