Korupsi Smart Village Madina, Aspidsus Kejatisu: Penyidik Sudah Sepakat Naik ke Tahap Penyidikan

Artam - Selasa, 16 September 2025 22:11 WIB
Korupsi Smart Village Madina, Aspidsus Kejatisu: Penyidik Sudah Sepakat Naik ke Tahap Penyidikan
Poto: Istimewa
Aspidsus Kejatisu Mochamad Jeffry
drberita.id -Kasus korupsi smart village desa digital di Kabupaten Mandaling Natal (Madina), Sumut, tidak lama lagi ada tersangkanya. Penyidik telah sepakat kasus koropsi tersebut naik ke tahap penyidikan.

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Aspidsus Kejatisu) Mochamad Jeffry mengatakan kasus korupsi smart village desa digital di Kabupaten Madina tersebut telah naik ke tahap penyidikan.

"Penyidik Madina pekan kemarin sudah gelar perkara dengan kita (Kejatisu), dan sepakat mereka pekara naik ke tahap penyidikan," ucap Muchamad Jeffry, Selasa 16 September 2025.

Jeffry pun menyakini Kejari Madina segera menetapkan para tersangka dalam kasus korupsi smart village tersebut.

"Semoga gak lama lagi teman teman di Kejari Madina segera menetapkan tersangkanya," kata Jeffry.

Kasus korupsi smart village desa digital Madina tersebut telah berjalan cukup lama. Kejari Madina pun telah memanggil sejumlah pihak terkait untuk dimintai keterangan.

Seperti memanggil Kadis PMD Madina Irsal, mantan Kadis PMD Mainul, Kabid Desa Imam, dan sejumlah kepala desa serta rekanan.

Kasi Intelijen Kejari Madina Jufri pun mengakui telah melakukan gelar perkara di Kejatisu untuk menetapkan tersangka kasus korupsi smart village Madina tahun 2023 senilai Rp. 9,4 miliar tersebut.

"Ya, sudah gelar kemarin dengan Aspidsus di Kejatisu. Saat ini kami lagi memastikan siapa saja yang dijadikan tersangkanya. Segera kami diumumkan tersangkanya," jawab Jufri.

Kasus korupsi smart village desa digilat Kabupaten Madina ini terjadi pada tahun 2023 yang bersumber dari 377 dana desa senilai Rp. 24,9 juta per desa dengan total Rp. 9,4 miliar.

Saat proyek smart village desa digital itu dikerjakan, Bupati Madina masih dijabat Muhammad Jafar Sukhairi Nasution.

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru