Penerima Manfaat BSPS di Langkat Merasa Dirugikan, Kadis Perumahan dan Permukiman Bantah Bukan Pungli
Redaksi - Selasa, 04 November 2025 14:25 WIB
Poto: Ilustrasi
Program BSPS di Kabupaten Langkat.
drberita.id -Program bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) tahun 2025 yang seharusnya menjadi sarana untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat berpenghasilan rendah di Kabupaten Langkat, menuai sorotan tajam karena berubah menjadi objek pungli oknum.
Seorang warga MD, penerima manfaat asal Desa Pantai Gemi, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, mengungkapkan adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program tersebut.
Dalam kronologis yang tertulis MD menjelaskan secara rinci proses yang dilaluinya mulai dari pendaftaran hingga selesainya pembangunan rumah. Pada tahap awal, calon penerima manfaat diwajibkan membayar uang sebesar Rp. 100 ribu serta menyerahkan tujuh lembar materai kepada tenaga fasilitator lapangan (TFL).
Dana tersebut sebagai biaya pembuatan proposal dan dokumen administrasi lainnya. Selanjutnya, pada tahap pembukaan rekening di Bank Sumut, para penerima manfaat diminta membawa uang sebesar Rp. 50 ribu dengan alasan biaya administrasi bank.
Pada saat pencairan tahap pertama sebesar Rp. 10 juta, MD mengaku hanya menerima Rp.1.250.000 untuk pembayaran upah tukang. Sementara sisanya ditahan di bank untuk pembayaran material yang disalurkan langsung ke toko bangunan atau panglong tempat belanja material.
Hal serupa terjadi pada pencairan tahap kedua, disertai permintaan tambahan sebesar Rp. 10 ribu kepada setiap penerima manfaat untuk biaya bulanan bank.
Dalam proses pembangunan rumah, MD mengaku menerima material yang tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB). Besi berukuran 10 mm yang seharusnya sebanyak 30 batang hanya dikirim 20 batang, batu bata jumbo diganti dengan ukuran kecil, dan dana pembelian seng dialihkan untuk menutupi kekurangan pembelian besi.
Bahkan, oknum TFL menyarankan agar penerima manfaat menggunakan seng bekas rumah lama untuk menutupi kekurangan tersebut.
MD juga mengaku dirinya mendapat tekanan dari oknum TFL untuk menyelesaikan pembangunan termasuk kamar mandi dan toilet dengan biaya pribadi. Jika tidak, bantuan BSPS akan ditarik kembali.
Akibat tekanan tersebut, MD terpaksa berhutang sebesar Rp.1.300.000 di toko bangunan atau anglong untuk melengkapi pembangunan rumahnya.
Atas kejadian ini, MD merasa haknya sebagai penerima manfaat tidak terpenuhi. Ia merasa terbebani oleh pungutan dan tekanan dari oknum TFL yang bertentangan dengan prinsip pelaksanaan program sosial (BSPS) pemerintah.
Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Langkat Ilhamsyah Bangun membantah uang Rp. 100 ribu tersebut bukan pungutan liar (Pungli), melainkan hasil kesepakatan sesama penerima manfaat.
"Masyarakat penerima manfaat kesulitan membuat proposal, RAB, dan laporan pertanggungjawaban, sehingga mereka sepakat memberikan upah kepada TFL untuk membantu proses administrasi tersebut," kata Ilhamsyah Bangun pada Jumat, 31 Oktober 2025,
Jawaban Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Langkat Ilhamsyah Bangun mendapat reaksi keras dari Koordinator Presidium Rakyat Membangun Peradaban (PERMADA), Ariswan.
Menurutnya, dalih kesepakatan tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran hukum atas pungutan kepada penerima manfaat program BSPS. Ariswan menilai tindakan tersebut sebagai bentuk penzhaliman terhadap rakyat kecil dan penyalahgunaan wewenang oleh oknum pelaksana.
"Jika program ini ditujukan untuk membantu masyarakat miskin, maka bantulah dengan sepenuh hati tanpa mencari keuntungan pribadi. Para petugas sudah digaji oleh negara. Tidak ada alasan memungut biaya tambahan dari masyarakat penerima bantuan," tegasnya, Selasa 4 Nobember 2025.
Ariswan mengaku telah menyurati Inspektorat Kabupaten Langkat untuk menindaklanjuti dugaan pungli program BSPS yang memberatkan masyarakat penerima manfaat.
Ia juga menegaskan pihaknya akan melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia serta meminta agar dilakukan pemeriksaan terhadap seluruh pelaksanaan Program BSPS di Kabupaten Langkat.
Selain itu, pihaknya juga akan mengirimkan surat kepada Kementerian Perumahan Rakyat (PR) serta Komisi V DPR RI untuk mendorong pengawasan lebih ketat terhadap pelaksanaan program nasional tersebut.
"Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk menindak tegas praktik pungli yang berpotensi merugikan masyarakat serta mencederai semangat keadilan sosial dalam pelaksanaan program bantuan pemerintah," kata Ariswan.
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Negara Tidak Boleh Kalah dari Bandar Narkoba dan Mafia Judi di Kabupaten Langkat
Kejati Sumut Pastikan Ambil Alih Kasus Korupsi Smartboard Jika Kejari Langkat Tidak Tetapkan Tersangka
Dukung Asta Cita Presiden Prabowo, Kejati Sumut Diminta Ambil Alih Dugaan Korupsi Smartboard dari Kejari Langkat
Kasus Perselingkuhan Oknum Polisi dan Istri Anggota DPRD Langkat Jadi Momentum Pembenahan Institusi Polri
PERMAK Minta Kejari Langkat Tetapkan Faisal Hasrimi dan Robert Hendra Ginting Jadi Tersangka Korupsi Smartboard
Program MBG Prabowo Tak Berarti di Langkat Jika Peredaran Narkoba dan Perjudian Terus Dibiarkan Polisi
Komentar