KY Pastikan Periksa Panitera dan Ketua PN Jakpus

Buntut Putusan Tunda Pemilu 2024
Redaksi - Senin, 06 Maret 2023 22:19 WIB
KY Pastikan Periksa Panitera dan Ketua PN Jakpus
Poto: Istimewa
Pimpinan dan Anggota KY.

drberita.id -Komisi Yudisial (KY) merespons pengaduan dari berbagai pihak terkait putusan penundaan Pemilu 2024, buntut gugatan Partai Prima. KY menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusar (Jakpus) merupakan persoalan besar yang menjadi perdebatan di tengah masyarakat.

"KY tidak berwenang untuk memeriksa pada putusannya, maka KY akan terus mengawasi, proses upaya hukum, baik banding atau kasasi," ucap Ketua KY Fajar Mukti di Gedung KY, Jakarta Pusat, dikutip detik.com, Senin 6 Maret 2023.

"Kita akan kawal terus kasus tersebut, karena kita anggap hal ini cukup menjadi persoalan yang besar, beberapa hal secara konstitusional maupun secara perundang-undangan telah menjadi perdebatan," sambungnya.

Mukti mengatakan pihaknya meminta dukungan dari masyarakat untuk mengawal kasus tersebut. Pengawasan dari masyarakat bisa membuat kinerja KY lebih optimal.

"Oleh karena itu kami KY meminta dukungan masyarakat tentunya mengenai informasi dari teman teman media, LSM, akademisi, maupun masyarakat secara umum apabila mendapatkan informasi yang lebih bisa disampaikan ke KY, agar kami bisa bekerja secara optimal," katanya.

KY pun memastikan akan memanggil dan memeriksa panitera dan Ketua PN Jakpus terkait putusan penundaan Pemilu 2024 tersebut.

"Kalau sudah ada pelapor yang resmi tentunya mekanismenya nanti akan kita cantumkan, kalau syarat syarat sudah dipenuhi kita register ya, setelah diregister baru kita periksa, para hakim, dan pihak pihak terkait. Jadi belum langsung kepada majelis hakimnya, atau disebut terlapor," kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Joko Sasmitho.

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru