KY Pastikan Periksa Panitera dan Ketua PN Jakpus
drberita.id -Komisi Yudisial (KY) merespons pengaduan dari berbagai pihak terkait putusan penundaan Pemilu 2024, buntut gugatan Partai Prima. KY menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusar (Jakpus) merupakan persoalan besar yang menjadi perdebatan di tengah masyarakat.
"KY tidak berwenang untuk memeriksa pada putusannya, maka KY akan terus mengawasi, proses upaya hukum, baik banding atau kasasi," ucap Ketua KY Fajar Mukti di Gedung KY, Jakarta Pusat, dikutip detik.com, Senin 6 Maret 2023.
"Kita akan kawal terus kasus tersebut, karena kita anggap hal ini cukup menjadi persoalan yang besar, beberapa hal secara konstitusional maupun secara perundang-undangan telah menjadi perdebatan," sambungnya.
Mukti mengatakan pihaknya meminta dukungan dari masyarakat untuk mengawal kasus tersebut. Pengawasan dari masyarakat bisa membuat kinerja KY lebih optimal.
"Oleh karena itu kami KY meminta dukungan masyarakat tentunya mengenai informasi dari teman teman media, LSM, akademisi, maupun masyarakat secara umum apabila mendapatkan informasi yang lebih bisa disampaikan ke KY, agar kami bisa bekerja secara optimal," katanya.
KY pun memastikan akan memanggil dan memeriksa panitera dan Ketua PN Jakpus terkait putusan penundaan Pemilu 2024 tersebut.
"Kalau sudah ada pelapor yang resmi tentunya mekanismenya nanti akan kita cantumkan, kalau syarat syarat sudah dipenuhi kita register ya, setelah diregister baru kita periksa, para hakim, dan pihak pihak terkait. Jadi belum langsung kepada majelis hakimnya, atau disebut terlapor," kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Joko Sasmitho.
"Jadi mungkin bisa kita lakukan pemeriksaan kepada panitera dan hakim lain yang tidak terkait dengan putusan ini, mungkin juga bisa pada ketua pengadilan itu," tambah Joko.
Sedangkan untuk majelis hakim yang memutuskan perkara penundaan Pemilu, Joko mengatakan akan diperiksa terakhir. Dia mengatakan saat ini KY masih bisa memanggil majelis hakim, tetapi hanya untuk klarifikasi saja.
"Jadi di KY, terlapor itu terakhir. Tapi kalau misalnya sifatnya klarifikasi, bertanya kenapa bikin putusan, belum sampai ke pemeriksaan, itu masih bisa memanggil para majelis tapi hanya klarifikasi," ujarnya.
Joko juga mengatakan pemeriksaan majelis hakim dilakukan setelah panel dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku terbentuk. Dia menyebut jika terbukti ada dugaan pelanggaran, maka selanjutnya akan dibawa ke sidang pleno.
"Tapi kalau pemeriksaan itu nanti setelah ditentukan panel, setelah itu misalnya di panel sudah ditentukan, bisa ditindak lanjuti dan dugaan pelanggaran etiknya ada, itu baru dibawa ke pleno," tuturnya.
"Pleno untuk menjatuhkan sanksi, sanksi apa yang dijatuhkan kepada para majelis hakim," tutup Joko.
Ada pun para pihak yang membuat pengaduan yaitu Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), Kongres Pemuda Indonesia (KPI), Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih, Indonesia Corruption Watch(ICW), Perludem, Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit).
Kemudian, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Constitutional and Administrative Law Society (CALS), Forum Komunikasi dan Organisasi Nonpemerintah, Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas, Firma Themis Indonesia, AMAR Law Firm, serta Komite Pemantau Legislatif.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan Dilarang Masuk ke Objek Perkara Sengketa Lahan PT Jaguar Inti Perkasa
Sekolah Rakyat: Bingkai Foto Presiden dan Wakil Presiden Senilai Rp 4 Miliar, 2 Pejabat Dibebastugaskan
Puluhan Guru Muda Gelar Sekolah Rakyat Untuk Pulihkan Trauma Anak Korban Bencana di Aceh
KAMAK: Ketua DPRD Deliserdang Zakky Sahri Terlibat Kasus Citraland
Harga Token Listrik PLN Sengat Ekonomi Rakyat Hingga 35 Persen