KY Pastikan Periksa Panitera dan Ketua PN Jakpus
"Jadi mungkin bisa kita lakukan pemeriksaan kepada panitera dan hakim lain yang tidak terkait dengan putusan ini, mungkin juga bisa pada ketua pengadilan itu," tambah Joko.
Sedangkan untuk majelis hakim yang memutuskan perkara penundaan Pemilu, Joko mengatakan akan diperiksa terakhir. Dia mengatakan saat ini KY masih bisa memanggil majelis hakim, tetapi hanya untuk klarifikasi saja.
"Jadi di KY, terlapor itu terakhir. Tapi kalau misalnya sifatnya klarifikasi, bertanya kenapa bikin putusan, belum sampai ke pemeriksaan, itu masih bisa memanggil para majelis tapi hanya klarifikasi," ujarnya.
Joko juga mengatakan pemeriksaan majelis hakim dilakukan setelah panel dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku terbentuk. Dia menyebut jika terbukti ada dugaan pelanggaran, maka selanjutnya akan dibawa ke sidang pleno.
"Tapi kalau pemeriksaan itu nanti setelah ditentukan panel, setelah itu misalnya di panel sudah ditentukan, bisa ditindak lanjuti dan dugaan pelanggaran etiknya ada, itu baru dibawa ke pleno," tuturnya.
"Pleno untuk menjatuhkan sanksi, sanksi apa yang dijatuhkan kepada para majelis hakim," tutup Joko.
Ada pun para pihak yang membuat pengaduan yaitu Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), Kongres Pemuda Indonesia (KPI), Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih, Indonesia Corruption Watch(ICW), Perludem, Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan Dilarang Masuk ke Objek Perkara Sengketa Lahan PT Jaguar Inti Perkasa
Sekolah Rakyat: Bingkai Foto Presiden dan Wakil Presiden Senilai Rp 4 Miliar, 2 Pejabat Dibebastugaskan
Puluhan Guru Muda Gelar Sekolah Rakyat Untuk Pulihkan Trauma Anak Korban Bencana di Aceh
KAMAK: Ketua DPRD Deliserdang Zakky Sahri Terlibat Kasus Citraland
Harga Token Listrik PLN Sengat Ekonomi Rakyat Hingga 35 Persen