Laporannya Masuk Tahap Persidangan, Manti Siregar Tidak Pernah Terima SPDP

- Rabu, 13 April 2022 17:02 WIB
Laporannya Masuk Tahap Persidangan, Manti Siregar Tidak Pernah Terima SPDP
Poto: Darrenz
Manti boru Siregar
drberita.id | Penyidik Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Bripka Jekson H. Manik menyebut perkara tindak pidana yang dilaporkan oleh Manti boru Siregar sudah masuk tahap persidangan.

Infornasi ini terungkap dari komunikasi antara Manti boru Siregar dengan Jekson H. Manik melalui percakapan di whatsapp.

Dijelaskan Manti, Rabu, 13 April 2022, penyidik sudah memberitahukan kepadanya bahwa laporannya segera disidangkan. Seharusnya, Jumat 15 April 2022, persidangan atas kasus itu akan dilangsungkan, namun mengalami penundaan karena hari yang dimaksud merupakan hari libur atau tanggal merah.
"Hari Jumat ini tanggal merah, ga bisa sidang. Setiap hari jumat jadwal sidang. Cuma ini tanggal merah," tulis Jekson Manik dalam percakapan whatsapp dengan Manti boru Siregar.
BACA JUGA:
KPK Periksa 3 Saksi Korupsi Ketua Golkar Langkat di Brimob Sumut
Mendapat hal ini, Manti boru Siregar merasa heran dengan laporannya sudah masuk tahap persidangan. "Saya heran, kenapa tiba tiba kasus ini udah disidangkan. Bukannya prosesnya harus melalui kejaksaan. Harusnya kan ada tahap P21 nya dulu," ujarnya bertanya.

Lebih jauh Manti juga menjelaskan, hingga saat ini penyidik belum pernah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepadanya. Sejauh ini penyidik baru mengirimkan surat perintah pemberitahuan hasil penyelidikan (SP2HP).

"Tidak. Saya tidak pernah menerima SPDP dari penyidik. Hanya SP2HP itulah yang diberikan, itu pun setelah perkara ini diberitakan di media," terang Manti.

Karena merasa ada yang janggal dalam penanganan perkara yang dilaporkannya ini, Manti boru Siregar menduga bahwa penyidik sedang bermain dalam kasus ini.

Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Is Gunarko yang dikonfirmasi, Rabu 13 April 2022, hingga berita ini ditulis, belum bisa diperoleh keterangannya.
BACA JUGA:
Demo Depan KPK, Gerbrak Desak Bupati dan "Pangeran" Batubara Ditangkap
Pertanyaan konfirmasi yang dikirimkan ke whatsappnya, meskipun berstatus terkirim, namun tak mendapat respon.
Untuk diketahui, berdasarkan pasal 14 ayat (1) Peraturan Kapolri nomor 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana, penyidik wajib mengirimkan SPDP kepada penuntut umum, pelapor/korban, dan terlapor dalam waktu paling lambat 7 hari setelah diterbitkan surat perintah penyidikan.
Bripka Jekson H. Manik kepada wartawan mengatakan sesuai hasil gelar perkara di Polres Labuhanbatu, perkara ini dikenakan pasal 315 KUHPidana, termasuk dalam kategori tindak pidana ringan (tipiring). Jekson juga menjelaskan, jadwal untuk sidang tipiring adalah setiap hari jumat.

SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru