Lepas dari Kejari Medan, Dhayalen Sangkut di Polres Aceh Tengah

Redaksi - Kamis, 06 Agustus 2026 18:18 WIB
Lepas dari Kejari Medan, Dhayalen Sangkut di Polres Aceh Tengah
Poto: Istimewa
Dhayalen alias Roberto digiring masuk Polres Aceh Tengah.
drberita.id -Baru saja memperoleh Restorative Justice (RJ) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Dhayalen alias Roberto kembali tersandung perkara pidana di Polres Aceh Tengah.

Dhayalen alias Roberto kini resmi berstatus tersangka dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Polres Aceh Tengah.

Polres Aceh Tengah menetapkan Roberto sebagai tersangka dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Penetapan tersangka itu tertuang dalam Surat Nomor: S.Tap.Tsk/01/VI/Res.1.24/2026/Satreskrim Polres Aceh Tengah, tertanggal 19 Juni 2026.

Dalam surat itu, penyidik menetapkan Roberto sebagai tersangka setelah memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang sah. Status tersangka ditetapkan setelah gelar perkara dilakukan.

Roberto dipersangkakan mengirim informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan ancaman kekerasan atau menakut-nakuti korban sebagaimana diatur dalam Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Status perkara Roberto tersebut berawal dari dugaan peristiwa yang terjadi pada 24 November 2024 sekitar pukul 23.20 WIB, di Lingkungan Blang Mersa Lorong II Nomor 330, Desa Takengon Timur, Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah.

Penetapan tersangka Roberto menjadi perhatian karena dilakukan tidak lama setelah Kejaksaan Negeri Medan mengumumkan penghentian penuntutan terhadap dirinya melalui mekanisme Restorative Justice dalam perkara KDRT.

Dalam perkara KDRT, Roberto diduga melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya. Namun, setelah korban dan tersangka yang merupakan pasangan suami istri sepakat berdamai tanpa syarat, serta mempertimbangkan keutuhan rumah tangga dan kepentingan anak, Kejari Medan mengajukan penyelesaian melalui Restorative Justice yang kemudian disetujui Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Kajati Sumut Muhibuddin menegaskan pemberian Restorative Justice didasarkan pada pertimbangan kemanusiaan, pemulihan hubungan keluarga, serta manfaat yang lebih besar dibandingkan proses pemidanaan. Meski demikian, penghentian penuntutan melalui Restorative Justice hanya berlaku untuk perkara KDRT saja.

Status hukum Roberto dalam perkara dugaan ITE yang ditangani Polres Aceh Tengah merupakan perkara berbeda, sehingga proses penyidikannya tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru