Letkol CPM (P) Helvis: Klien kami (MSD) akan kooperatif

Artam - Minggu, 10 Mei 2020 23:29 WIB
Letkol CPM (P) Helvis: Klien kami (MSD) akan kooperatif
istimewa
Muhammad Said Didu.

drberita.id | Sekitar 178 pengacara dari 250 orang telah menyatakan kesediaannya secara lisan ikut menjadi pengacara Muhammad Said Didu (MSD). Sedikitnya, sudah 80 orang yang menandatangani surat kuasa MSD.

Belum semuanya menandatangani surat kuasa menjadi Tim Hukum MSD karena terhalang kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Mereka tinggal di luar Jabodetabek. Ada yang di Bandung, Cirebon, Yogyakarta, Semarang, dan beberapa kota lainnya. Karena aturan PSBB, mereka belum bisa hadir untuk menandatangani surat kuasa," ujar Ketua Tim Hukum Suluh Kebenaran, Letkol CPM (P) Helvis di Jakarta, Minggu 10 Mei 2020.


Menurut Helvis, para pengacara yang tergabung dalam Tim Hukum Suluh Kebenaran secara suka rela menyediakan tenaga dan pikirannya untuk membantu MSD. Mereka menaruh simpati atas kasus yang menimpa MSD. "Mereka (para pengacara) tidak dibayar," ungkapnya.

Baca Juga: Semarak Ramadhan, Polres Dairi Berbagi Takjil dan Nasi Kotak ke Warga Berpuasa

Para pengacara, lanjut Helvis, memiliki kesamaan pandangan atas kasus yang menimpa MSD. Mereka menilai apa yang dilakukan MSD adalah mengkritik kebijakan pejabat yang sedang berkuasa, agar mengutamakan keselamatan rakyat banyak, ketimbang mengedepankan kepentingan ekonomi.

"Kritik yang disampaikan klien kami adalah kritik atas kebijakan Pejabat Pemerintah. Bukan kepada pribadi," tegasnya.

Helvis pun mengatakan, klien nya sudah mendapat surat panggilan kedua dari pihak kepolisian untuk pemeriksaan hari Senin 11 Mei 2020. Terkait dengan hal itu, MSD menyatakan dengan tegas akan mengikuti proses pemeriksaan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga: Langgar Lockdown di Polandia, Pemain Timnas Asal Sumut Nyaris Ditangkap Polisi

"Klien kami (MSD) akan kooperatif dan akan mengikuti proses pemeriksaan sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Helvis.

Diinformasikan, ratusan pengacara yang akan mengawal kasus MSD berasal dari berbagai kalangan. Di antaranya yakni mantan Pimpinan KPK Bambang Widjojanto, mantan Wamenkumham Denny Indrayana, Teuku Nasrullah, Amir Sjamsudin, Ahmad Yani, hingga Munarman. (art/drb)

SHARE:
Editor
:
Sumber
: viva
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru