Masyarakat Ingin Peradilan Bersih dari Tindakan Tidak Terpuji

MA Sambut Baik Gagasan KPK
Redaksi - Jumat, 10 Maret 2023 18:00 WIB
Masyarakat Ingin Peradilan Bersih dari Tindakan Tidak Terpuji
Poto: Istimewa
Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto

drberita.id -Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto menyambut baik penguatan sistem SPPTI bagi para APH yang digagas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).

Hal itu disampaikan Dwiarso dalam kegiatan Penandatanganan Komitmen Fokus 3 Pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi 2023-2024 di Kementerian PAN-RB, Jakarta, Jumat 10 Maret 2023.

Menurutnya, prioritas MA saat ini tidak hanya memberikan putusan yang adil, konsisten, dan berkualitas, namun juga harus menjunjung transparansi serta akuntablitas.

Hal ini merupakan tuntutan dari masyarakat Indonesia yang menginginkan lembaga peradilan yang bersih dari tindakan tidak terpuji.

"Poin itu menjadi prioritas MA yang paling tinggi saat ini. Misalnya ada putusan hari ini maka besoknya masyarakat sudah dapat mengakses putusannya," kata Dwiarso.

"Di sisi lain, keterbukaan informasi ini juga sebagai upaya pencegahan adanya Conflict of Interest (CoI) di yang meliputi hakim dan aparatur pengadilan," sambungnya.

Adapun upaya pencegahan CoI di MA adalah dengan menyusun petunjuk teknis untuk penegakan disiplin atas pelanggaran, pembangunan database sebagai platform implementasi mandatory disclosure.

"Rencananya, penyusunan poin ini akan didiskusikan langsung dengan tim Sekretariat Stranas PK," ujar Dwiarso.

Selain itu, kata Swiarso, MA juga akan melakukan revitalisasi sistem penerimaan pengaduan (Siwas) untuk memperluas akses dan memotivasi pelapor terutama kalangan internal menyampaikan dugaan pelanggaran aparatur, termasuk potensi CoI.

Sementara itu, hasil analisis LHKPN juga akan menjadi parameter dalam proses mutasi dan promosi jabatan.

"Kami juga menyusun panduan untuk menjaga konsistensi dan mencegan disparitas putusan. Di antaranya dengan perluasan panduan pemidanaan (sentencing guidelines) kepada seluruh hakim sebagai bentuk implementasi Perma No. 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan," ujar Dwiarso.

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru