Pakar Hukum Pidana: Tersangka Pembunuh 2 Bocah di Medan Wajar Dihukum Mati

Artam - Selasa, 23 Juni 2020 23:25 WIB
Pakar Hukum Pidana: Tersangka Pembunuh 2 Bocah di Medan Wajar Dihukum Mati
Istimewa
Dr. Jaholden SH, MHum.

drberita.id | Pakar hukum pidana Dr. Jaholden SH, MHum menilai Rahmadsyah tersangka ayah tiri pembunuh dua bocah abang beradik di Kota Medan sangat wajar dijatuhi hukuman mati.

"Wajar dijatuhi hukuman mati dalam pertanggungjawaban pidananya. Karena kita mengetahui setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan," ujar Jaholden dalam keterangan tertulis, Selasa 23 Juni 2020.

Baca Juga: Advokat Protes Polisi Jadi Penasehat Hukum Terdakwa Kasus Novel Baswedan

Menurut Jaholden, setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali atau pihak lain, berhak mendapatkan perlindungan dari para pelaku diskriminasi, eksploitasi, ekonomi maupun seksual, penelantaran, kekejaman, kekerasan penganiayaan, ketidakadilan, dan perlakuan lainnya sesuai Pasal 13 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 tahun 2014.

Setiap anak adalah mahkluk Tuhan Yang Maha Esa dan mahkluk sosial yang sejak dalam kandungan sampai dilahirkan mempunyai hak atas hidup dan merdeka serta mendapat perlindungan baik dari orang tua, keluarga, masyarakat, bangsa, mapun negara.


"Pembunuhan yang dilakukan oleh ayah tiri terhadap anaknya tersebut merupakan suatu kejahatan yang luar biasa. Diperlukan penyelidikan dan penyidikan yang mendalam dalam kasus seperti ini, apa, bagaimana, dan mengapa," sebut Dosen Pascasarjana UMSU ini.

Pakar hukum pidana ini juga mengatakan, penengak hukum harus dapat menguasai teori ilmu kriminologi terutama tentang pendalaman etiologi krimini dalam penanganan kasus. "Harus ekstra hati-hati dan cermat penegak hukum, apa sebenarnya motif pelaku melakukan pembunuan tersebut," sebutnya.


Artinya, lanjut Dosen Pascasarjana Universitas HKBP Nommensen Medan, ini penegak hukum atau penyidik harus dapat menganalisis sebab pelaku melakukan kejahatan. "Karena kasus anak korban kekerasan maupun kejahatan sampai saat ini merupakan masalah yang belum terpecahkan," terangnya.

Baca Juga: Gubsu Batal Datang ke Ombudsman

Terakhir, kata jaholden, baik di tingkat pra-ajudikasi maupun ajudikasi serta pasca ajudikasi, penegak hukum harus benar-benar profesional bertindak sesuai criminal juscite system.


(art/drb)

SHARE:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru