Gubsu Batal Datang ke Ombudsman
drberita.id | Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi batal memenuhi panggilan Ombudsman Perwakilan Sumut, Senin 22 Juni 2020, terkait status ASN Antony Sinaga.
"Tidak gubsu, yang datang BKD," ucap Kapala Ombudsman Perwakilan Sumut Abyadi Siregar melalui pesan WhatsApp, Selasa 23 Juni 2020.
Abyadi juga mengaku belum mendapat laporan dari hasil meminta keterangan kasus pemberhentian Antony Sinaga dari jabatannya sebagai eselon 3 di Dinas Perizinan Pemprovsu.
"Tapi saya belum dapat laporan dari asistenku di ombudsman. Saya tidak ikut tadi meminta keterangan," kata Abyadi.
Baca Juga: Korupsi UINSU: Anggota PMII Bentang Spanduk Depan Markas Polda Sumut
Sebelumnya diberitakan, pemanggila Gubsu melalui surat nomor: B/0482/L.M.11-02/0170.2019/VI/2020 tanggal 10 Juni 2020, untuk datang ke Kantor Ombudsman Perwakilan Sumut.
Surat panggilan itu ditembuskan ke Ketua Ombudsman RI, Mendagri, Ketua KASN, Kepala BKN, Sekda Provsu, Inspektorat Provsu, Kepala Biro Hukum, dan ASN Antony Sinaga.
Sementara itu, Antony Sinaga yang dikonfirmasi mengaku kecewa dengan sikap dan kebijakan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi.
Baca Juga: Pemerintah Izinkan Objek Wisat Buka Kembali
"Tak direspon, tak ada juga jawaban mereka surat dari KASN, juga dari BKN. Aku sudah minta maaf melalui surat pun tapi tak digubris, minta jumpa langsung pun aku tak ditanggapi," kata Antony melalui telepon.
(art/drb)
Sidang Korupsi DJKA, Uang Untuk Pilpres dan Pilgubsu, Hakim: Minta KPK Hadirkan Budi Karya dan Lokot Nasution
Buruh Sumut Gruduk Kantor Gubsu Bobby Nasution Tuntut Kenaikan UMP 10,5% dan Perumahan Subsidi
KPK Diminta Periksa Mantan Pj Gubsu Agus Fathoni dan 4 Orang Lainnya Agar Terungkap Pergeseran APBD Sumut
Antony Sinaga: Prabowo dan Tito Harus Intervensi dan Bina Bobby Nasution
Buruh Batal Demo ke Polda dan Kantor Gubsu, Fokus ke DPRD Sumut