Gubsu Batal Datang ke Ombudsman

- Selasa, 23 Juni 2020 22:08 WIB
Gubsu Batal Datang ke Ombudsman
Istimewa
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi.

drberita.id | Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi batal memenuhi panggilan Ombudsman Perwakilan Sumut, Senin 22 Juni 2020, terkait status ASN Antony Sinaga.

"Tidak gubsu, yang datang BKD," ucap Kapala Ombudsman Perwakilan Sumut Abyadi Siregar melalui pesan WhatsApp, Selasa 23 Juni 2020.

Abyadi juga mengaku belum mendapat laporan dari hasil meminta keterangan kasus pemberhentian Antony Sinaga dari jabatannya sebagai eselon 3 di Dinas Perizinan Pemprovsu.


"Tapi saya belum dapat laporan dari asistenku di ombudsman. Saya tidak ikut tadi meminta keterangan," kata Abyadi.

Baca Juga: Korupsi UINSU: Anggota PMII Bentang Spanduk Depan Markas Polda Sumut

Sebelumnya diberitakan, pemanggila Gubsu melalui surat nomor: B/0482/L.M.11-02/0170.2019/VI/2020 tanggal 10 Juni 2020, untuk datang ke Kantor Ombudsman Perwakilan Sumut.

Surat panggilan itu ditembuskan ke Ketua Ombudsman RI, Mendagri, Ketua KASN, Kepala BKN, Sekda Provsu, Inspektorat Provsu, Kepala Biro Hukum, dan ASN Antony Sinaga.


Sementara itu, Antony Sinaga yang dikonfirmasi mengaku kecewa dengan sikap dan kebijakan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi.

Baca Juga: Pemerintah Izinkan Objek Wisat Buka Kembali

"Tak direspon, tak ada juga jawaban mereka surat dari KASN, juga dari BKN. Aku sudah minta maaf melalui surat pun tapi tak digubris, minta jumpa langsung pun aku tak ditanggapi," kata Antony melalui telepon.


(art/drb)

SHARE:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru