Panca: Penghentian Perkara 5 Tersangka Pencuri Buah Sawit Sesuai Peraturan Jaksa Agung
Poto: Istimewa
Pengamat Hukum Pidana Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) Panca Sarjana Putra SH.
drberita.id | Penghentian perkara pencurian buah sawit sudah tepat dilakukan Kejaksaan Negeri Simalungun terhadap lima tersangka. Langkah hukum inipun mendapatkan apresiasi sesuai dengan dominus litis atau pengendali perkara.
Pengamat Hukum Pidana Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) Panca Sarjana Putra SH menilai dalam menangani perkara pencurian, Kejari Simalungun telah menjalankan dominus litis, restorative justice, dan hukum berkeadilan berhati nurani.
"Saya melihat Kejaksaan Negeri Simalungun yang dipimpin oleh bapak Bobbi Sandri, cukup bijaksana. Artinya dengan apa yang dilakukan Kejari Simalungun, ini bisa menjadi corong dan menjadi contoh oleh kejari kejari lainnya yang berada di Sumatera Utara," ujar Panca, Jumat 11 Februari 2022.
BACA JUGA:
Polrestabes Medan Limpahkan Tersangka Korupsi PT. Pos Indonesia ke Kejari Deliserdang
Menurut Panca, apa yang dilakukan Kejari Simalungun sudah sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung No. 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Lima tersangka pelaku pencurian buah kelapa sawit di Kabupaten Simalungun, beberapa waktu lalu telah ditetapkan polisi menjadi tersangka. Selanjutnya berkas para tersangka Darman (39), Zulham (41), Angga (18), Sutini (46), dan Suriana (39) dilimpahkan ke Kejari Simalungun.
Dalam kasus ini, para tersangka melakukan aksinya karena terhimpit kesulitan ekonomi. Seperti tersangka Sutini yang mencuri demi membeli susu anak balitanya. Begitu juga dengan pelaku Suriana, yang ikut mencuri, karena hidup dalam kemiskinan.
"Barang yang curi pun tidak lebih dari Rp 2,5 juta, sesuai dengan peraturan penghentian penuntutan," katanya.
BACA JUGA:
JF. Hasudungan Dukung KPK Periksa Bank Mandiri Cabang Medan dan PT. Bintang Cosmos
Sutini dan Suriana, merupakan ibu rumah tangga melakukan pencurian karena desakan kebutuhan dan keadaan ekonomi keluarga. Mereka mencuri 2 goni sawit yang apabila dijual bernilai Rp 300 ribu.
Setelah perdamaian, akhirnya Kejaksaan Negeri Simalungun menghentikan perkara ke lima tersangka.
SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Jaksa Agung Ingatkan Profesionalisme dan Keberanian Jajaran di Daerah Lawan Pelaku Korupsi
Jaksa Agung Turun ke Sumut Monitor Kasus Korupsi
Jaksa Agung Sindir Kajari Tidak Miliki Prestasi, ST Burhanuddin: Saya Gak Mau Yang Gitu Lagi
Prabowo Panggil Jaksa Agung dan Kapolri Pastikan Penegakan Hukum Berjalan Sesuai Ketentuan
MARGASU Minta Jaksa Agung Copot Kajari Batubara Terkait OTT 2 Pejabat Dinas Pendidikan Sumut
Buka Puasa Bersama: Jaksa Agung Ingatkan Insan Adhyaksa Tetap Rendah Hati dan Tidak Jumawa
Komentar