Pembobol Rumah di Medan Krio Batal Beli Narkoba
Foto: Istimewa
Dua pembobol rumah.
drberita.id | Dua pelaku pembonol rumah di Komplek Permata Indah, Medan Krio, batal membeli narkoba. Pasalnya, kedua pelaku keburu ditangkap sebelum hasil curian terjual.
Keduanya DH (41) dan DA (33) warga Desa Kutalimbaru, Kecamatan Kutalimbaru, ditangkap anggota Polsek Sunggal bersama barang bukti berikut televisi dan besi pencongkel ban.
Kanit Reskrim Polsek Sunggal AKP Budiman Simanjuntak mengatakan korban M. Ahdan (28) warga Komplek Permata Indah, Medan Krio, melapor Senin 24 Agustus 2020, melapor rumahnya dibobol maling saat ditinggal kosong.
"Atas laporan itu anggota langsung olah TKP dan mendapatkan rekaman CCTV dengan ciri-ciri pelaku," ujar Budiman, Kamis 27 Agustus 2020.
Saat diperiksa, kedua pelaku mengakui perbuatannya, membobol rumah korban yang sedang kosong. Hasil curian rencananya mau dijual untuk membeli narokoba. "Belum sempat mereka jual, rencananya mau beli sabu mereka," kata Budiman.
Kini kedua pelaku ditahan di RTP Polsek Sunggal dengan ancaman melanggar pasal 363 KUHP dengan hukuman 7 tahun penjara.
art/drb
SHARE:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Anggota DPRD Medan Romi Van Boy Ajak Warga Perangi Narkoba dan Geng Motor
Hari Anti Narkoba Internasional: Murid TK, SD, SMP dan SMA Ikut Lomba Mewarnai BNN Kota Binjai
Polres Labuhanbatu Bakar Barak Narkoba Viral di Aek Kanopan
Polrestabes Medan Tangkap Tersangka Pengganda POD Getar Narkoba
540 Guru Sekolah Minggu di Batubara Dapat Insentif, Bupati: Selamatkan Generasi Muda dari Bahaya Narkoba
Fabem Sumut Bertemu Brigif 7/RR Bawa Program Desa Bersih Narkoba dan KDMP
Komentar