Pengacara Minta Polri Ungkap Dalang Pemukulan Saksi Sarpan
Artam - Rabu, 15 Juli 2020 17:51 WIB
Foto: Istimewa
Sarpan bersama Pengacara M Sa'i Rangkuti.
Tagar | Dalang pemukulan terhadap saksi bernama Sarpan di Mapolsek Percut Sei Tuan, Polrestabes Medan, harus diungkap dan diproses. Sebab itu merupakan bentuk pelanggaran hukum.
Itu dikatakan pengacara Sarpan, bernama M Sa'i Rangkuti, Rabu 15 Juli 2020. Kata dia, proses hukum harus berlanjut, bahkan sudah ada laporan polisi. Pengakuan dia, kondisi saksi yang dianiaya kini sudah dalam keadaan sehat.
"Kondisi Sarpan sudah mulai membaik, namun tetap harus ada proses berobat jalan sesuai dengan anjuran dari dokter di rumah sakit. Untuk kasusnya, kami meminta agar dalang atau pelaku pemukulan terhadap klien kami untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," kata M Sa'i.
Pengacara memberikan apresiasi kepada Kapolda Sumatera Utara, Inspektur Jenderal Martuani Sormin dan Kepala Polrestabes Medan, Komisaris Besar Riko Sunarko. Sebab, mereka telah memberikan sanksi kepada enam personel kepolisian yang bertugas di Mapolsek Percut Sei Tuan, di mana Sarpan dianiaya.
Baca Juga: Kompol Otniel Diperiksa Propam, Polsek Percut Sei Tuan Dipimpin AKP Ricky
"Seperti diketahui, sudah ada beberapa orang personel kepolisian yang diberikan sanksi, kami apresiasi itu. Namun, ke depan, diharapankan agar diungkap dalang dan siapa eksekutor dari kejadian ini. Kemudian, kami harapkan jangan sampai terulang kejadian serupa kepada yang lain," terangnya.
Untuk enam orang yang dinyatakan melanggar kode etik, pengacara Sarpan berharap agar mendapatkan hukuman sesuai dengan prosedur yang berlaku. "Kami tidak ingin citra kepolisian menjadi buruk ke depannya," tandasnya.
Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sumatera Utara telah melakukan pemeriksaan terhadap 9 orang personel Polsek Percut Sei Tuan dalam kasus dugaan penganiayaan Sarpan pada Jumat, 3 Juli 2020.
Enam orang terbukti melakukan pelanggaran dan kesalahan dalam memeriksa saksi kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka AZ terhadap Dodi Sumanto pada Senin, 29 Juni 2020.
Baca Juga: Wanita Hamil Gerebek Suami Lagi Mesum di Kos-kosan Jalan Tuasan Medan
Mereka terbukti melanggar kode etik dan diberikan tindakan disiplin, yakni tiga perwira, terdiri dari Kapolsek Percut Sei Tuan, Komisaris Polisi Otniel Siahaan, Kepala Unit Reskrim, Inspektur Satu Luis dan Pembantu Kanit Reskrim. Sedangkan tiga lainnya berpangkat bintara.
(art/drb)
SHARE:
Editor
:
Sumber
: Tagar.id
Tags
Berita Terkait
Polisi Grebek Gudang Sepeda Motor Curian di Bandar Klippa
Kawanan Maling di Pasar 3 Tembung Terendus, 1 Orang Tewas Dihakimi Massa
Korban Pungli Jadi Tersangka, Ombudsman Pertanyakan Logika Hukum Penyidik Polsek Percut Sei Tuan
Diberitakan Tangkap Wanita Saat Menyusui Bayi, Ini Kata Kapolsek Percut Sei Tuan
Rumah Pegawai BNI di Perumnas Mandala Dibongkar, Maling Untung Rp 200 Juta
Pakar Hukum Pidana: Polisi Tak Mampu Tangkap Pelaku Kejahatan di Perumnas Mandala
Komentar