Perkara Narkoba Terdakwa Rahmadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp. 1 Miliar
Redaksi - Jumat, 31 Oktober 2025 14:40 WIB
Poto: Istimewa
Terdakwa Rahmadi di persidangan Pengadilan Negeri Tanjungbalai.
drberita.id -Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada terdakwa narkoba Rahmadi dalam perkara kepemilikan 10 gram sabu.
Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Karolina Selfia Sitepu itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp. 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Hakim menilai terdakwa Rahmadi tidak mendukung program pemerintah memberantas narkotika. Namun, majelis juga mempertimbangkan hal yang meringankan, di antaranya terdakwa Rahmadi belum pernah dihukum dan menjadi tulang punggung keluarga.
Selain menjatuhkan pidana, hakim memutuskan tidak menyita handphone Samsung dan mobil Toyota Raize milik Rahmadi yang semula dijadikan barang bukti.
"Menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp. 1 miliar subsider enam bulan kurungan," kata Karolina sambil mengetuk palu, Kamis 30 Oktober 2025.
Baik jaksa maupun kuasa hukum Rahmadi menyatakan masih mempertimbangkan langkah banding.
Di luar ruang sidang, kuasa hukum terdakwa Rahmadi, Thomas Tarigan menyayangkan vonis tersebut. Ia menilai kliennya seharusnya dibebaskan karena tidak terbukti bersalah dan menjadi korban kriminalisasi oleh personel Unit I Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara yang dipimpin Kompol Dedi Kurniawan (DK).
"Hakim seharusnya memvonis bebas Rahmadi karena ia korban kriminalisasi," ujar Thomas.
Menurut Thomas, sejumlah fakta persidangan menunjukkan kejanggalan. Salah satunya, keterangan saksi polisi yang tidak konsisten soal lokasi penemuan barang bukti.
Ada pula kesaksian Mulkan Sahri yang mengaku menyaksikan sabu ditemukan di mobil Rahmadi saat penggeledahan di Jalan Arteri Tanjungbalai.
Namun Mulkan merupakan anak buah dari ayah Kompol DK, sehingga dinilai tidak layak menjadi saksi. "Fakta itu diabaikan hakim, padahal jelas ada konflik kepentingan," kata Thomas.
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Eks Kanit Ditresnarkoba Polda Sumut Kompol DK Dihukum 3 Tahun Demosi Kasus Narkoba Terdakwa Rahmadi
Negara Tidak Boleh Kalah dari Bandar Narkoba dan Mafia Judi di Kabupaten Langkat
Kuasa Hukum Terdakwa Narkoba Ungkap Kompol DK Jalani Sidang Kode Etik Propam Polda Sumut
Program MBG Prabowo Tak Berarti di Langkat Jika Peredaran Narkoba dan Perjudian Terus Dibiarkan Polisi
72 Jaringan Terbesar Dikendalikan Narapidana dari Lapas, Prabowo Perang Lawan Narkoba
Terungkap, Uang Terdakwa Ditransfer Ilegal Oleh Personil Ditresnarkoba Polda Sumut ke Wanita RP
Komentar