Terungkap, Uang Terdakwa Ditransfer Ilegal Oleh Personil Ditresnarkoba Polda Sumut ke Wanita RP
Redaksi - Jumat, 05 September 2025 14:03 WIB
Poto: Istimewa
Marlini Nasution istri terdakwa Rahmadi bersama kuasa hukum di Polda Sumut.
drberita.id -Uang terdakwa Rahmadi hilang Rp. 11,2 juta dari rekening. Istri terdakwa kasus narkotika inipun telah membuka kronologi hilangnya uang suaminya dari rekening.
Marlini Nasution istri terdakwa Rahmadi telah membeberkan kronologi hilangnya uang suaminya Rp. 11,2 juta hilang dari rekening kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut.
Marlini datang ke Polda Sumut bersama tim kuasa hukum, Ronald Siahaan, Suhandri Umar Tarigan, dan Thomas Tarigan, Kamis 4 September 2025.
Marlin diperiksa atas dasar laporan pencurian uang pada 22 Agustus 2025, yang diduga dilakukan oleh anggota Ditresnarkoba Polda Sumut.
"Klien kami menjawab pertanyaan dari penyidik sebanyak 25 pertanyaan terkiat hilangnya uang Rp. 11,2 juta dari rekening BRI Rahmadi," kata Thomas Tarigan.
Kasus hilangnya uang tersebut bermula ketika terdakwa Rahmadi ditangkap Ditresnarkoba Polda Sumut pada 3 Maret 2025. Saat itu, personil Ditresnarkoba Polda Sumut menyita ponsel genggam terdakwa Rahmadi tanpa surat penyitaan maupun bukti digital forensik.
Sepekan kemudian, pada 10 Maret 2025, terdakwa Rahmadi dipaksa membuka akses M-Banking miliknya di ponsel di bawah tekanan dan sempat dianiaya personil Ditresnarkoba Polda Sumut. Rahmadi terpaksa menyerahkan PIN M-Banking miliknya kepada salah satu personel Ditresnarkoba Polda Sumut berinisial VTG.
Dari balik Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjungbalai, terdakwa Rahmadi lalu menyuruh istrinya Marlini Nasution mengecek rekeningnya. Hasil cetakan rekening koran BRI menunjukan uang Rp11,2 juta berpindah ke rekening BCA seorang perempuan berinisial RP.
"Itulah yang menjadi dasar laporan klien kami ke Polda Sumut," kata Thomas Tarigan.
Tomas mengatakan penyitaan ponsel terdakwa Rahmadi oleh personel Ditresnarkoba Polda Sumut tanpa prosedur yang membuka ruang penyalahgunaan wewenang dan jabatan.
"Dan itu terbukti. Uang Rp. 11,2 juta raib setelah ponsel tidak lagi berada di tangan klien kami," tegas Thomas.
Pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai sebelumnya, muncul kejanggalan pada proses penangkapan terdakwa Rahmadi.
Kuasa Hukum Suhandri Umar Tarigan sempat memutar rekaman CCTV yang memperlihatkan terdakwa Rahmadi dianiaya oleh Victor Topan Ginting (VTG) bersama atasannya saat itu, Kompol Dedi Kurniawan.
Dalam persidangan Victor pun membantah dengan alasan terdakwa Rahmadi melakukan perlawanan saat ditangkap. Victor juga menyangkal pernah meminta PIN M-Banking milik terdakwa Rahmadi.
Namun, kuasa hukum mengklaim punya bukti kuat, perpindahan uang Rp. 11,2 juta dari rekening Rahmadi ke rekening wanita berinisial RP dan barang bukti sabu 10 gram bukan milik kliennya.
"Uang itu bukan disita. Itu ditransfer secara ilegal setelah klien kami dipaksa membuka akses M-Banking," ujar Umar Tarigan.
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
BBM Solar Subsidi Wak Uteh Jadi Sorotan di Polda Sumut, Lokasi Pernah Digerebek Tetap Terus Beroperasi
Polda Sumut Geledah Kantor Dinas Kominfo Tebingtinggi, Kadis Ghazali Rahman Sempat Bantah OTT Hoax
Polda Sumut OTT 5 Orang dari Dinas Kominfo Tebingtinggi
Terungkap, Pencuri Uang Terdakwa Narkotika Belum Diproses Polda Sumut
Pemimpin Redaksi Desak Polda Sumut Tangkap Pemilik Travel Umroh
Dirut Bank Sumut Kunjungan ke 3 Kelapa Daerah: Penggerak Digitalisasi Keuangan dan PAD
Komentar