Polisi Tangkap Pencuri Sedang Dorong Sepeda Motor
Foto: Istimewa
Pencuri sepeda motor di Polsek Sunggal.
drberita.id | Polsek Sunggal amankan AR, pencuri sepeda motor di Jalan Setia Budi, Medan, Selasa 1 September 2020 malam.
"Korbannya bernama Irwan (25) warga Jalan Jamin Ginting menderita kerugian 1 unit sepeda motor warna merah BK 4286 RAL," kata Kanit Reskrim Polsek Sunggal AKP Budiman Simanjuntak, Kamia 3 September 2020.
Penangkapan tersangka AR (25) warga Jalan Jaya Tani, Sunggal, dilakukan tanpa perlawanan.
"Saat mengitari Jalan Setia Budi Kelurahan Tanjung Sari, korban melihat pelaku mendorong sepeda motornya, tanpa menunda waktu peyugas langsung menangkap AR tanpa perlawanan," kata Budiman.
Pencurian berawal, Selasa 1 September 2020, sekira pukul 21.00 WIB, saat petugas patroli mengitari Jalan Jamin Ginting Kelurahan Beringin, Kecanatan Medan Selayang, melihat kerumunan warga. Petugas lalu mendekat dan mengetahui sepeda motor korban telah dicuri.
Dari tangan tersangka, petugas menyita sepeda motor warna merah BK 4286 RAL milik korban. Tersangka saat ini masih menjalani periksa di Polsek Sunggal karena melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
art/dbr
SHARE:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Wong Chun Sen Desak Polsek Sunggal Tangkap Pembacok Erwin Dani Sinaga
Saling Lapor di Polsek Sunggal, Jhon: Mungkin Pak Kabid menerima informasi yang salah
Polsek Sunggal Akan Dilaporkan ke Bareskrim Polri dan Komisi III DPR
Polisi Tangkap 6 Anggota Geng Motor Perusak Kafe Brader
Disiksa Hingga Memar, Korban Salah Tangkap Polsek Sunggal Lapor ke Polda Sumut
2 Maling Kafe di Masa PPKM Medan Ditangkap
Komentar