Polres Tapsel Tetapkan 20 Tersangka Kasus Keributan Warga di Batang Angkola

- Senin, 01 Juni 2020 21:59 WIB
Polres Tapsel Tetapkan 20 Tersangka Kasus Keributan Warga di Batang Angkola
Istimewa
Keributan antarwarga di Batang Angkola, Kabupaten Tapsel, Sumut.

drberita.id | Sebanyak 20 orang ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi terkait kasus keributan antarwarga di Kecamatan Batang Angkola, Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara. Penetapan tersangka beradasarkan lima laporan yang diterima.

"Akibat peristiwa tersebut, terbit sebanyak lima laporan polisi. Dari lima laporan itu, totalnya ada 20 orang tersangka," kata Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Roman Smarathana Elhaj dalam keterangan tertulis yang disampaikan Kasubbag Humas Ipda Asjul Pane, Senin 1 Juni 2020.

Laporan polisi pertama bernomor: LP/26/V/2020/SU/Tapsel/TPS-Kola. Laporan itu dibuat pada 27 Mei 2020. Dalam laporan ini ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka.


Yaitu Ikhwadi Siregar, Rohman Siregar, Dikki Chandra Pane, Wawan Harahap, Kiran Harahap, Ivan Hasibuan, Alpian Nasution, dan Rido Tambunan. Mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP karena diduga melakukan kekerasan terhadap orang lain hingga menyebabkan korban terluka.

Baca Juga: Indonesia Punya Pancasila Untuk Kuat Hadapi Corona

Laporan kedua bernomor: LP/27/V/2020/SU/Tapsel/TPS-Kola pada 27 Mei 2020. Ada empat orang yang menjadi tersangka, yaitu Ridowan Siregar, Rahmat Hidayat Siregar, Daman Nasution, dan Ivan Wahyudi HSB. Mereka ini dijerat dengan Pasal 187 ayat (1) KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara, karena diduga ebagai penyebab pembakaran rumah.

Selanjutnya, laporan polisi yang ketiga bernomor: LP/28/V/2020/SU/Tapsel/TPS-Kola pada tanggal 27 Mei 2020. Ada tiga orang yang jadi tersangka, mereka adalah Damansyah Nasution, Ansari Tambunan, dan Mora Tambunan. Ketiganya jadi tersangka diduga karena membakar sepeda motor saat keributan terjadi.


Laporan keempat bernomor: LP/29/V/2020/SU/Tapsel/TPS-Kola pada 27 Mei 2020. Tiga orang jadi tersangka yaitu Ikhwadi Siregar, Rohiman Siregar, dan Dikki Chandra Pane. Mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, karena diduga melakukan kekerasan terhadap orang lain hingga mengalami luka.

Baca Juga: Ruslan Buton Dipecat dari TNI Bukan Karena Membunuh Petani, Tapi Menangkap TKA China

Terakhir, laporan polisi keliama bernomor LP/30/V/2020/SU/Tapsel/TPS-Kola pada 27 Mei 2020. Ada dua orang yang dijadikan tersangka, yaitu Zulpahri Aritonang dan Deni Suhendra Pane, karena merusak rumah.

Diberitakan sebelumnya, keributan antarwarga terjadi di Batang Angkola, Tapsel, Sumatera Utara, terpicu oleh permainan tembak-tembakan. Kegaduhan pun terjadi sekitar pukul 19.00 WIB, Selasa 26 Mei 2020, berawal dari teguran warga kepada remaja yang bermain tembak-tembakan.


Bukannya permainan tembak-tembakan selesai, warga yang memberi teguran justru dikeroyok. "Tembak-tembakan, ya mungkin antara anak remaja itu, mungkin ada yang kena atau bagaimana, dilarang nggak terima. Itulah, mungkin yang melarang ini dikeroyok," kata Kasubbag Humas Polres Tapsel Ipda Asjul Pane, Rabu 27 Mei 2020. (art/drb)

Baca Juga: Pemkab Batubara Bantah Telantarkan Bantuan Sembako Covid-19 dari Pemprov Sumut

SHARE:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru