Polresta Deliserdang Tangkap 2 Tersangka Bawa Sabu 12,142 Kg dari Aceh ke Jakarta
Redaksi - Minggu, 22 Februari 2026 20:02 WIB
Poto: Istimewa
2 tersangka dan sabu 12,142 kg di Polresta Deliserdang.
drberita.id -Dua pria diamankan polisi membawa barang bukti narkotika jenis sabu seberat 21,142 Kg di Jalan Lintas Medan-Lubuk Pakam, Selasa 10 Februari 2026.
Rahmad alias Rahmad (29) warga Bireuen, Aceh, dan Zulfikar alias Fikar (34) warga Medan Belawan, diamankan bersama barang bukti yang disimpan dalam tas gunung dan koper.
"Penangkaoan kedua tersangka ini berawal dari informasi intelijen yang diterima tim sejak Minggu 8 Februari 2026, mengenai adanya pengiriman sabu dari Aceh yang akan melintas di wilayah Lubuk Pakam menuju Jakarta," ujar Kasat Resnarkoba Polresta Deliserdang Kompol Ferry Kusnadi.
Menurut Ferry kedua tersangka sejak Senin 9 Februari hingga Selasa 10 Februari 2026, terdeteksi melintas di Jalan Medan-Lubuk Pakam dengan membawa tas ransel dan koper. Petugas pun langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan kedua tersangka.
Dari hasil penggeledahan ditemukan 20 bungkus plastik teh cina warna hijau berisi sabu dengan berat total bruto sekitar 21,142 kg. Selain itu, petugas juga menyita 2 unit ponsel milikkedua tersangka untuk berkomunikasi dengan jaringan peredaran narkoba.
"Dari hasil interogasi awal, diketahui sabu tersebut rencananya akan dikirim ke Jakarta," kata Ferry.
Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Hendria Lesmana menegaskan masih melakukan pengembangan terhadap seorang pengendali jaringan narkoba berinisial MR.
Polresta Deliserdang kini sedang melengkapi administrasi penyidikan, menggelar perkara, serta melakukan analisa untuk membongkar seluruh jaringan peredaran narkotika tersebut.
"Para pelaku akan diproses sesuai dengan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Kombes Hendria Lesmana.
Hendria Lesmana memastikan Polresta Deliserdang berkomitmen memberantas peredaran narkotika lintas daerah yang nelintasi wilayah hukum kerjanya.
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Kejagung Sita Puluhan Aset Perusahaan dan Tersangka Korupsi Ekspor CPO di Raiu dan Medan
Cahaya Obor Penyintas Bencana Alam di Aceh Tamiang Tetap Menyala Sambut Bulan Suci Ramadhan
Peringati Isra Miraj, Rawantara Gelar Festival Anak Soleh di Desa Sekumur Aceh Tamiang
Discoverme Gelar Aksi Psikososial dan Layanan Gratis untuk Korban Bencana di Aceh Tamiang
Korban KDRT Jadi Tersangka di Polrestabes Medan, Pengadilan Negeri Batalkan Status Pelaku
Isak Tangis Warnai Pelepasan Guru Relawan di Desa Sekumur Aceh Tamiang: Jangan Pergi
Komentar