Polrestabes Medan Amankan 4 Tersangka dan 27,9 Kg Narkoba

- Jumat, 10 Desember 2021 10:34 WIB
Polrestabes Medan Amankan 4 Tersangka dan 27,9 Kg Narkoba
Istimewa
4 tersangka dan barang bukti narkoba di Polrestabes Medan.

drberita.id | Empat kurir narkoba jenis sabu dan ganja diamankan Polrestabes Medan dari sejumlah lokasi, Kamis 9 Desember 2021. Dari empat tersangka diamankan barang bukti 27, 9 kilogram narkoba.

Ke empat terangka masing masing SR (23) warga Jalan Bunga Raya, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, NPL (41) warga Jalan Pasar Topi, Dusun IV, Desa Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, AS (27) warga Jalan H. Adam Malik, Kabupaten Labuhan Batu (kurir daun ganja), dan YPNH (23) warga Jalan Veteran, Pasar VII, Gang Telo, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli (kurir sabu).

Barang bukti yang disita sabu 11, 9 kilogram, ganja 16 kilogram, dan uang Rp 2.500. 000.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Kasat Narkoba Kompol Rafles Langgak Putra Marpaung mengatakan penangkapan 4 tersangka berawal dari 2 kurir pada Rabu 17 November 2021 pukul 21.00 WIB, di seputaran Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai.

BACA JUGA:
Hari Anti Korupsi Depan Kantor Gubsu: Pejabat Sumut Dapat Hadia Martabak Telur

"Dari dua kuris ini petugas menyita 16 kilogram ganja dan 50 gram sabu," kata Riko.

Adanya informasi pengiriman melalui bus KUPJ, lanjut Riko, dilakukan penggeledahan dan ditemukan 16 kilogram daun ganja dan 1 plastik klip sabu seberat 50 gram dari barang bawaan AR yang ada di bagasi bus.

Petugas juga memburu dua orang kurir sabu pada 30 November 2021 pukul 00.30 WIB. Dari penggeledahan mobil Inova BK 1078 JT di depan rumah YPNH, ditemukan 12 bungkus plastik besar sabu seberat 11, 473 kilogram.

"Kedua tersangka NPL dan YPNH serta barang bukti kemudian dibawa ke komando untuk dilakukan pemeriksaan," kata Riko.

"Sehingga dari sabu sebanyak 11, 473 kilogram itu, orang yang terselamatkan kurang lebih sebanyak 114.730 orang," sambungnya.

BACA JUGA:
Siswi MTs Langkat Diperkosa Tetangga di Dapur Rumah

Atas perbuatannya, empat tersangka terancam hukuman maksiman 20 tahun penjara dengan melanggar Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

SHARE:
Editor
: Artam
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru