Positif Narkoba, Darma Syahputra Masih Bekerja di PTPN3 Mambang Muda
Darrenz Nababan
Kantor PTPN3 Kebun Mambang Muda.
drberita.id | Dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis ekstasi, Darma Syahputra masih tetap aktif bekerja dan menjalankan aktivitasnya di laboratorium pabrik pengolahan karet PTPN3 Kebun Membang Muda.
Meski marak diberitakan, pihak PTPN3 mengaku belum bisa memberikan tindakan atau sanksi apapun kepada karyawannya. Mereka berdalih, hingga saat ini perusahaan belum menerima surat pemberitahuan dari Polres Labuhanbatu maupun dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Labuhanbatu Utara (Labura).
Manager PTPN3 Kebun Mambang Muda, Yuda Iskandar yang dikonfirmasi melalui Asisten Personalia Kebun (APK), Chairil Anwar, menyebut perusahaan belum mengetahui keterlibatan karyawannya itu dalam penyalahgunaan narkotika.
"Kami belum mengetahuinya, karena belum ada pemberitahuan dari Polres Labuhanbatu atau pun dari BNNK Labuhanbatu Utara. Jadi kami belum bisa memberikan tindakan atau sanksi apapun," terang Chairil sembari menyebutkan bahwa saat ini Darma Syahputra masih aktif bekerja, Kamis, 25 Februari 2021.
Terpisah, Kepala BNNK Labura, Suheri Situmorang memberikan keterangan yang berbeda. Suheri mengaku BNNK Labura tidak berwenang mengirim surat pemberitahuan kepada PTPN3 Kebun Mambang Muda. Pun begitu, Suheri tidak membantah informasi yang menyebutkan bahwa Darma Syahputra sudah diserahkan oleh Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk mengikuti program rehabilitasi.
"Benar, sudah diserahkan kepada kami untuk direhabilitasi. Saat ini yang bersangkutan sedang dalam program asisment berjalan. Soal surat pemberitahuan kepada PTPN3, itu bukan kewenangan kami, dan tidak ada dalam prosedur kami," jelas Suheri.
Berdasarkan data yang dimiliki BNNK Labura, sejak diserahkan, dari delapan (8) kali asisment, Darma Syahputra baru mengikuti sebanyak dua (2) kali asisment berjalan ini. "Setelah itu Darma tidak pernah datang lagi melapor kemari," imbuh Suheri.
BACA JUGA :Polisi Tembak Mati Anggota Kostrad di Kafe
Diberitakan sebelumnya, Desember tahun lalu, Darma Syaputra ditangkap petugas dari Polsek Kualuh Hulu di sebuah cafe di Dusun Sikopi-Kopi, Desa Pulo Dogom. Ia ditangkap bersama dua orang pelaku lainnya yakni Anggi Suprayodi dan ES. Dari mereka polisi menemukan narkoba jenis ekstasi sebanyak tiga (3) butir.
Namun beberapa hari kemudian, Darma Syaputra dan Anggi Suprayodi dilepaskan kembali oleh Satres Narkoba Polres Labuhanbatu. "Kita serahkan ke BNNK Labura untuk direhabilitasi, " tulis Kasat Narkoba, AKP Martualessi Sitepu, Rabu, 24 Februari 2021.
SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Perkara Narkoba Terdakwa Rahmadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp. 1 Miliar
Eks Kanit Ditresnarkoba Polda Sumut Kompol DK Dihukum 3 Tahun Demosi Kasus Narkoba Terdakwa Rahmadi
Negara Tidak Boleh Kalah dari Bandar Narkoba dan Mafia Judi di Kabupaten Langkat
Kuasa Hukum Terdakwa Narkoba Ungkap Kompol DK Jalani Sidang Kode Etik Propam Polda Sumut
Program MBG Prabowo Tak Berarti di Langkat Jika Peredaran Narkoba dan Perjudian Terus Dibiarkan Polisi
72 Jaringan Terbesar Dikendalikan Narapidana dari Lapas, Prabowo Perang Lawan Narkoba
Komentar