PPKM Darurat: AKBP Maringan Pimpin Penutupan Toko di Kesawan Medan

- Selasa, 13 Juli 2021 18:51 WIB
PPKM Darurat: AKBP Maringan Pimpin Penutupan Toko di Kesawan Medan
Istimewa
AKBP Maringan Simanjuntak dengan pemilik toko di Kesawan Medan
drberita.id | Seluruh toko penjualan alat musik dan olahraga raga di Jalan Ahmad Yani, Kesawan, Medan, Selasa 13 Juli 2021 siang, tutup sementara selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Tim gabungan PPKM Darurat dipimpin Kasubdit II Ditreskrimum Polda Sumut AKBP Maringan Simanjuntak mendatangi seluruh toko sepanjang Jalan Ahmad Yani, Kesawan, Medan.
Baca Juga :Anggota DPRD Deliserdang dan Pelakor Dilaporkan ke DPD Golkar Sumut
"Ayo pak, tutup sementara tokonya sampai tanggal 20 Juli 2021. Kita mengimbau penutupan sesuai dengan surat edaran Walikota Medan nomor 443.2/6134 tanggal 12 Juli 2021," kata Maringan.

Melihat petugas PPKM Daruta datang, para pemilik toko terlihat bergegas menutup tokonya. Seorang pemilik toko, Jamir Sing mengaku siap menutup tokonya selama PPKM Darurat. "Kita diimbau untuk tutup, jadi kita tutup toko kita ini," ujarnya.
Baca Juga :Kanwil BPN Sumut Jelaskan Masalah Tanah Makmur Wijaya Lawan Pejuang Wakaf
Para pemilik toko lainnya juga langsung menyuruh karyawannya untuk menutup toko.
Selain seluruh toko alat musik dan olahraga, petugas juga mengimbau penutupan toko yang ada di Pasar Ikan Lama. Tak ada bedanya, petugas juga menyampaikan imbauan penutupan toko.

SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru