Dukung Asta Cita Presiden Prabowo, Kejati Sumut Diminta Ambil Alih Dugaan Korupsi Smartboard dari Kejari Langkat
Artam - Jumat, 17 Oktober 2025 21:30 WIB
Poto: Istimewa
Kajati Sumut Harli Siregar dan Presiden Prabowo.
drberita.id -Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat sampai saat ini belum juga menetapkan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi smartboard Dinas Pendidikan Langkat pada tahun 2024 yang berpotensi merugikan keuangan negara mencapai Rp. 50 miliar.
Kinerja penyidik Kejari Langkat pun dipertanyakan keseriusannya dalam mendukung program asta cita pemeberantasan korupsi Presiden Prabowo Subianto.
"Kasus ini terkesan lamban progres penyidikannya di Kejari Langkat. Sampai kapan tersangkanya ditetapkan, atau jangan jangan ada sesuatu yang ditutupi untuk mengalihkan tersangkanya," ungkap Ketua Umum Pergerakan Masyarakat Anti Korupsi (PERMAK) Asril Hasibuan kepada wartawan, Jumat 17 Oktober 2025.
Menurut Asril, jika Kejari Langkat tidak mampu menetapkan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi smartboard Dinas Pendidikan Langkat yang menyeret nama mantan Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimi dan Sekretaris Dinas plus Plt Kepala Dinas Robert Hendra Ginting, ada baiknya Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) segera mengambil-alih kasusnya.
Pasalnya, lanjut Asril, Kejari Langkat telah menerbitkan Sprindik nomor: PRINT-02/L.2.25.4/Fd.1/09/2025 untuk kasus dugaan korupsi samrtboard sejak 11 Agustus 2025. Namun belum ada juga sampai saat ini tersangkanya, padahal sudah ratusan saksi yang diperiksa oleh Kejari Langkat.
"Jangan sampai asta cita pemberantasan korupsi Presiden Prabowo rusak di Sumut hanya karena kasus dugaan korupsi smartboard Dinas Pendidikan Langkat ini karena tidak bisa diungkap Kejari Langkat. Ini akan berimbas dan bisa melebar pada kinerja Kajati Sumut Harli Siregar," kata Asril.
Asril pun memastikan pihaknya akan kembali melakukan aksi damai untuk mendukung Kejati Sumut menjalankan progaram asta cita pemberantasan korupsi Presiden Prabowo di Sumatera Utara.
"Kalau tidak ada halangan ke depan, kita akan demo lagi ke Kantor Kejati Sumut pada Selasa 21 Oktober 2025. Ini adalah bentuk dukungan dari kita pada program asta cita Presiden Prabowo yang dijalankan oleh Jaksa Agung ST. Burhanuddin," cetusnya.
Bukan hanya kasus dugaan korupsi smartboar Dinas Pendidikan Langkat yang menjadi sorotan PERMAK, kasus sama juga kabarnya terjadi di Dinas Pendidikan Kota Tebingtinggi, Dinas Pendidikan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), dan Dinas Pendidikan Provinsi Sumut.
Rekanan yang melaksanakan pengadaan sama juga yaitu PT. Global Harapan Nawasena yang beralamat di Jalan Tanjung Karang No. 11 Kudus, dan PT. Gunung Emas Ekaputra yang beralamat di Jalan Raya Pesanggrahan No. 1128-B, Kembangan Selatan, Jakarta Barat.
"Info yang kita terima dalam proyek smartboard ini semua, kedua rekanan itu memang sudah dikondisikan sebagai pelaksananya. Sangat mungkin ada fee proyek mengalir kepada oknum oknum tertentu yang berkuasa di Sumut pada saat ini. Mengingat pada 2024 lalu ada pesta demokrasi pemilihan kepala daerah," tutup Asril Hasibuan.
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Pemprovsu Stop Anggaran Bantuan Hibah Pembangunan Gedung Kejati Sumut, Ada Apa?
Catatan Akhir Tahun 2025: Kejati Sumut Dengan Keterbatasan Anggaran dan Hasil Kerja Nyata
Kembali Sita Rp. 113 Miliar dari Korupsi Perumahan Citraland, Kejati Sumut Ingatkan Konsumen Tenang dan Tidak Terprovokasi
Baru 4 Tersangka dari BPN dan PTPN Ditetapkan Kejati Sumut di Korupsi Perumahan Citraland, Yang Lain Kapan?
Kejati Sumut Geledah 3 Kantor di Jakarta Terlibat Korupsi Smartboard Langkat dan Tebingtinggi
Bank Sumut Siap Beri Data dan Informasi Terkait Korupsi Kredit Usaha CV. HA Grop ke Penyidik
Komentar