Rudenim Medan Deportasi 9 WNA Melalui Kualanamu dan Soekarno-Hatta

Deportasi Selama Agustus 2024
Redaksi - Senin, 02 September 2024 14:10 WIB
Rudenim Medan Deportasi 9 WNA Melalui Kualanamu dan Soekarno-Hatta
Poto: Istimewa
Deportasi 9 WNA.
drberita.id -Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Medan mendeportasi 9 warga negara asing (WNA) sepanjang bulan Agustus 2024. Deportasi melalui Bandara Internasion Kualanamu dan Soekarno-Hatta.

Informasi diperoleh wartawan, Senin 2 September 2024, proses deportasi 9 WNA tersebut dilakukan dalam empat tahapan melalui bandara internasional di Indonesia.

Deportasi pertama terjadi pada 3 Agustus 2024, di mana satu WNA asal Nepal dipulangkan melalui Bandara Internasional Kualanamu.

Kemudian, pada 17 Agustus 2024, lima WNA asal Bangladesh juga dideportasi melalui bandara yang sama.

Sslanjutnya, pada 22 Agustus 2024, seorang WNA asal Myanmar dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Tahap terakhir dilakukan pada 30 Agustus 2024, dengan deportasi dua WNA asal Bangladesh melalui Bandara Internasional Kualanamu.

Seluruh proses deportasi tersebut merupakan langkah menegakan hukum atas pelanggaran keimigrasian yang dilakukan WNA.

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru