Rudenim Medan Deportasi 9 WNA Melalui Kualanamu dan Soekarno-Hatta
Deportasi Selama Agustus 2024
Redaksi - Senin, 02 September 2024 14:10 WIB
Poto: Istimewa
Deportasi 9 WNA.
drberita.id -Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Medan mendeportasi 9 warga negara asing (WNA) sepanjang bulan Agustus 2024. Deportasi melalui Bandara Internasion Kualanamu dan Soekarno-Hatta.
Informasi diperoleh wartawan, Senin 2 September 2024, proses deportasi 9 WNA tersebut dilakukan dalam empat tahapan melalui bandara internasional di Indonesia.
Deportasi pertama terjadi pada 3 Agustus 2024, di mana satu WNA asal Nepal dipulangkan melalui Bandara Internasional Kualanamu.
Kemudian, pada 17 Agustus 2024, lima WNA asal Bangladesh juga dideportasi melalui bandara yang sama.
Sslanjutnya, pada 22 Agustus 2024, seorang WNA asal Myanmar dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Tahap terakhir dilakukan pada 30 Agustus 2024, dengan deportasi dua WNA asal Bangladesh melalui Bandara Internasional Kualanamu.
Seluruh proses deportasi tersebut merupakan langkah menegakan hukum atas pelanggaran keimigrasian yang dilakukan WNA.
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Petuga Bea Cukai Tangkap WNA Brazil Bawa Kokain
Kisah Investor Tiongkok di Langkat: Propam Polda Sumut Tindaklanjuti Laporan di Polres Binjai
Tenaga Kerja China Tewas di Lokasi Proyek PT. NSHE Sipirok
10 Tahun WNA China Ilegal Tinggal di Indonesia Pakai Nama Muhamad Benny
WNA Dilarang Masuk Indonesia, Namun Ada Pengecualian
Komentar